News . 27/08/2020, 01:00 WIB
JAKARTA - Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mencari solusi untuk memberikan bantuan bagi pekerja informal terdampak Covid-19 namun belum terjangkau berbagai program jaring pengaman sosial yang sudah dijalankan pemerintah.
Kesimpulan itu didapatkan untuk merespon masih banyaknya pekerja yang belum terjamah oleh jaring pengaman sosial untuk membantu pekerja seperti Kartu Prakerja dan bantuan subsidi upah untuk pekerja swasta serta pegawai pemerintah non-PNS bergaji di bawah Rp5 juta.
”Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mencari solusi bantuan subsidi yang sesuai bagi pekerja informal yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (26/8).
”Kekhawatiran Komisi IX itu muncul karena salah satu syarat calon penerima subsidi upah Rp2,4 juta adalah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020,” imbuhnya.
Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menambahkan, ada hal yang seringkali luput ketika membahas belanja bantuan sosial, yaitu guru honorer. Karena selama ini ketika berbicara terkait belanja bantuan sosial, data yang diambil selalu berdasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga nasib guru honorer seringkali terabaikan.
”Dengan kondisi Covid sekarang ini, ada problem yag cukup besar. Yaitu ada segmen yang tidak dihitung sama sekali. Artinya tidak masuk pada kartu pra kerja, tidak masuk juga pada program belanja sosial lainnya, tidak masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu adalah guru-guru honorer,” terang Ledia.
Kedepan, Anggota Komisi X DPR RI ini meminta agar dalam pembahasan APBN 2021 nanti, baik Pemerintah maupun DPR tidak melupakan kesejahteraan guru honorer yang jumlahnya sangat banyak dan tersebar di penjuru negeri, baik itu di instansi pemerintah maupun di instansi swasta.
”Dalam pembahasan APBN 2021, saya pikir ini salah satu yang sangat penting, jika kita belum bisa menyelesaikan status mereka, tetapi jangan sampai kesejahteraan mereka kita lupakan,” timpalnya.
Menanggapi hal yang mencuat, Menaker Ida Fauziyah mengaku telah menerima pesan yang ingin disampaikan oleh Komisi IX DPR RI dan berterima kasih untuk saran dan tanggapan atas program subsidi bantuan upah. ”Kami menerima message-nya bahwa harus dicarikan jalan keluar,” kata Ida.
Jaring pengaman sosial yang sudah dijalankan pemerintah untuk menangani dampak Covid-19 seperti Program Keluarga Harapan, bantuan sosial, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Program Kartu Prakerja dan berbagai program lainnya.
Menurut dia, pemerintah menargetkan para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta mengalami penurunan pendapatan atau bahkan tidak mendapatkan gaji meski masih berstatus karyawan. ”Mereka adalah kelompok masyarakat yang selama ini tidak berhak mendapatkan bansos dari pemerintah,” kata Ida.
Sebelumnya pemerintah berencana memberikan bantuan subsidi upah kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta. Mereka akan mendapatkan Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke rekening penerima.
Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah mengumpulkan data rekening 13,8 juta calon penerima bantuan dan Rp2,5 juta data yang lolos proses validasi sudah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU. ”Dari target calon penerima BSU sebanyak 15,7 juta orang, saat ini sudah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening,” jelasnya.
BPJAMSOSTEK sudah melakukan validasi berlapis hingga tiga tahap sehingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta. Hingga saat ini masih terdapat sekitar dua juta pekerja yang nomor rekeningnya belum diterima oleh BPJAMSOSTEK.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com