News . 27/08/2020, 10:19 WIB
JAKARTA - Uji cobanya Sistem Informasi Rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), memunculkan banyak catatan. Salah satunya terkait standar handphone dan teknik foto yang akan dilakukan oleh petugas KPPS.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut ada catatan yang harus diperhatikan KPU sebelum menerapkan Sirekap. "Soal standar handphone dan teknik foto misalnya. Perlu ada keseragaman dari para petugas KPPS agar hasilnya sama. Dari pantauan kami, banyak variatif telepon genggam yang digunakan petugas yang melakukan simulasi," kata Peneliti Perludem, Heroik M. Pratama di Jakarta, Rabu (26/8).
Menurutnya, pada simulasi tersebut ada sejumlah telepon genggam yang fotonya tidak bisa terbaca. Karena itu, perlu adanya spesifikasi yang sama. Seperti kesamaan megapixel. Termasuk aplikasi Sirekap yang harus kompetibel oleh semua telepon genggam.
Perludem juga menyoroti terkait kemampuan petugas yang saat uji coba masih membutuhkan waktu yang cukup lama. Terutama saat mengirim hasil pemindaian Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) dari aplikasi Sirekap ke server.
"Pemindaian C1 Plano oleh petugas kerap gagal. Scan barcode yang oleh saksi dan pengawas sering ditolak sistem dengan jawaban jaringan tidak privat. Sehingga secara infrastruktur teknologi perlu adanya perbaikan oleh KPU," paparnya.
Secara mendetail tahapan demi tahapan proses penggunaan aplikasi tersebut didasarkan hasil data saat mengikuti uji coba sistem Sirekap di kantor KPU pada 25 Agustus 2020 lalu. "Ada beberapa hal yang penting. Dan ini masih perlu banyak perbaikan," terang Heroik.
Sekedar informasi, dalam sistem yang digunakan pada Sirekap, KPU menggunakan model gabungan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR). Nantinya proses rekap-el dilakukan dengan cara memfoto perolehan suara berdasarkan model C1 Plano OCR yang ditulis dengan angka serta OMR ditulis dengan cara melingkari.
Dari pemaparan tersebut, Heroik merangkum setidaknya ada enam tahapan yang harus dilalui dalam proses elektronik rekapitulasi dengan aplikasi Sirekap. Pertama, petugas mengisi C1 Plano dengan menghitung secara manual sebagai basis data utama Sirekap.
"Perlu digaris bawahi karena ini adalah menggunakan sistem rekapitulasi suara elektronik dalam sistem tahapan pemungutan dan perhitungan suara tetap dihitung secara manual satu persatu. Bedanya C1 plano ini nantinya akan difoto kemudian di-submit ke dalam software Sirekap," ucapnya.
Ketiga, setelah difoto aplikasi Sirekap akan membaca hasil fotonya apakah sudah sesuai atau belum. Selanjutnya akan menampilkan perintah untuk memfoto ulang jika foto belum sesuai.
Yang keempat, setelah proses perhitungan C1 Plano selesai, nantinya aplikasi Sirekap akan menuliskan angka-angka yang tertuang dalam C1 Plano ke dalam digital.
"Kelima ini saya kira merupakan fitur yang menarik. Sirekap akan menghasilkan kode barcode untuk di-scan. Lalu diverifikasi oleh para saksi dan pengawas TPS. Agar angka yang dibaca Sirekap dapat disesuaikan kembali dengan angka C1 Plano yang ditulis secara manual," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menyebut sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) bisa menjadi alat kontrol bagi publik untuk melihat hasil perolehan suara di TPS. Namun, e-rekap belum bisa menggantikan rekapitulasi berjenjang secara manual. “Kaitannya dengan undang-undang kan jelas. Rekapitulasi masih manual. Dugaan saya ini menjadi mekanisme kontrol publik,” ujar Abhan
Dalam pemerapan, lanjutnya, akan ada tantangan yang dihadapi KPU. Pertama, waktu rekapitulasi suara di tingkat TPS bertambah. Karena petugas harus mengambil foto formulir C1 untuk diunggah ke sistem e-rekap. Kedua, belajar dari Pemilu 2019, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) banyak yang kelelahan. "Tugas tambahan akan membuat kerja mereka lebih berat. Ini yang harus kita pikirkan dan carikan solusinya," papar Abhan.(khf/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com