News . 26/08/2020, 14:00 WIB
WONOSOBO - Sejumlah pelaku usaha pariwisata mendatangi kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Wonosobo, kemarin. Kedatangan mereka untuk menolak pemberlakuan rapid tes bagi wisatawan yang datang ke Wonosobo.
“ Kami meminta rapid tes bagi wisatawan ditiadakan saja tetapi protokol kesehatan harus tetap dilakukan,” ungkap salah satu pelaku usaha pariwisata, Sigit Prasetyo seperti dikutip dari Magelang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup) kemarin.
Pihaknya mengaku bahwa kebijakan tersebut terkesan mendadak dan penerapan hanya di wonosobo saja, padahal pemkab bisa mencotoh kabupaten lain seperti di Malang sudah tidak ada rapid tes, hanya saja penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Menurutnya, para pelaku usaha wisata meminta kepada Pemkab Wonosobo untuk meniadakan rapid tes bagi wisatawan yang akan berkunjung ke objek wisata di Wonosobo. Penolakan rapid tes ini dilakukan karena sudah tidak ada pemberlakuan rapid tes bagi wisatawan di kabupaten lain.
Selain itu, lanjutnya, dengan adanya pemberlakuan rapid tes dari Pemkab wonosobo bagi wisatawan tersebut secara otomatis langsung menurunkan kunjungan wisatawan hingga 80 persen. Sebab rapid tes ini menambah biaya para wisatawan yang akan ke Wonosobo.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada Pemkab Wonosobo untuk meniadakan rapid tes bagi wisatawan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pihaknya juga bersedia membantu Pemkab dalam penerapan protokol kesehatan di tempat wisata di Wonosobo.
“ Harapan kami itu saja. Apabila tidak dikabulkan ya sebaiknya tutup saja akses menuju Dieng, tidak usah menerima tamu sekalian,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disparbud Siti Nurmar Asiyah mengungkapkan, kedatangan para pelaku wisata untuk melakukan diskusi terkait pemberlakuan rapid tes bagi wisatawan. Karena kebijakan tersebut merugikan para pelaku wisata.
Pihaknya berharap ada jalan keluar yang baik, sehingga antara kesehatan terkait pencegahan virus corona berjalan baik dan kegiatan ekonomi bisa berjalan. Membuka dan menutup akses wisata juga bukan menjadi kewenangan Disparbud.
“ nanti kita harap ada jalan keluar, memang cukup dilematis, pemkab harus menjalankan keduanya, kesehatan dan ekonomi secara simultan, ini harus menjadi perspektif bersama dalam suasana pandemi covid 19,” pungkasnya. (gus)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com