Mantan Kadis PU Sulbar Jadi Tersangka Korupsi

fin.co.id - 26/08/2020, 13:00 WIB

Mantan Kadis PU Sulbar Jadi Tersangka Korupsi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

MAMUJU - Kasus penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang menyeret mantan Kadis PU Sulbar, Nazaruddin.

Dia bertanggungjawab atas pencairan uang muka senilai Rp1,5 miliar. Uang itu digelapkan tersangka lain karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "NZ (Nazaruddin) sudah ditetapkan tersangka beberapa hari lalu," kata Kasipenkum Kejati Sulbar, Amiruddin seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Selasa, 25 Agustus.

BACA JUGA:  Saling Serang Komentar, Said Didu ke Ferdinand: Apa yang Pernah Kamu Lakukan Buat Negara?

Amiruddin mengatakan, penetapan tersangka Nazaruddin setelah dilakukan pendalaman keterangan dari tiga tersangka lainnya yang lebih dahulu ditahan. "Sudah pernah dipanggil saat ini sebanyak dua kali tetapi statusnya masih saksi pada saat itu," kata Amiruddin.

Usai penetapan tersangka ini, kata dia, dalam waktu dekat akan dilayangkan surat panggilan. Perannya, lanjut Amiruddin, sama dengan tersangka sebelumnya, yakni bertanggungjawab soal dana uang muka yang digelapkan.

BACA JUGA:  KBM Dibuka, Siswa dari Zona Merah dan Orange Boleh Tidak Masuk

Sekadar diketahui, kasus tipikor peningkatan ruas Jalan Salutambung-Urekang saat ini sudah bergulir di meja hijau. Kejati Sulbar mendudukkan tiga terdakwa dalam kursi pesakitan.

Yakni H Rahbin berperan sebagai pekerja proyek, Imhal, orang kepercayaan Rahbin, dan Adrian. (rul/dir)

Admin
Penulis