News . 26/08/2020, 09:34 WIB
JAKARTA - Upaya penyelenggara pemilu melaksanakan rekapitulasi secara elektronik terus dilakukan. KPU mencoba aplikasi mobile Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Hanya saja, ada beberapa catatan dari Bawaslu dalam simulasi yang dilaksanakan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin (25/8).
Bawaslu telah melakukan analisis dan menyampaikan beberapa catatan terhadap uji coba tersebut. Salah satunya, KPPS harus menulis angka dengan rapi atau menghitamkan kolom angka dalam formulir secara sempurna. Tujuannya agar data terbaca secara konsisten dan akurat oleh sistem.
Selanjutnya, setiap TPS harus memiliki satu akun rekapitulasi elektronik. Selain itu, PPK sebagai administrator aplikasi harus mampu membantu KPPS jika mengalami kendala registrasi. "Bawaslu menilai registrasi KPPS dan akses bagi pengawas pemilu serta saksi harus selesai sebelum hari-H pemungutan suara," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Jakarta, Selasa (25/8).
Ia melanjutkan, rekapitulasi elektronik membuat proses penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS membutuhkan waktu lebih lama. Karena tambahan aktivitas menghitamkan lingkaran-lingkaran dalam kolom angka dan mengunggah hasilnya ke sistem.
“KPU harus memastikan kesiapan KPPS dalam mengoperasikan sistem ini dengan sosialisasi, pembekalan dan bimbingan teknis (bimtek). Ini penting agar sistem memberikan hasil maksimal. Sistem ini berkonsekuensi terhadap penambahan biaya atau anggaran. Yaitu untuk penambahan kertas sebanyak minimal empat lembar kertas planodan kebutuhan ponsel yang memenuhi standar kebutuhan sistem,” paparnya.
"Bukan justru menambah tahapan dan perangkat dalam melakukan rekapitulasi yang menyebabkan hasilnya lebih lambat dan mengurangi kemurnian hasil penghitungan suara," terangnya.
Pada Pasal 111 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan telah memungkinkan penggunaan sistem informasi dalam penghitungan dan rekapitulasi suara. Namun, PKPU Pemungutan dan Penghitungan serta Rekapitulasi Suara belum mengatur mengenai Rekapitulasi Elektronik. Untuk itu, penggunaan aplikasi ini harus diatur secara detail dan jelas dalam PKPU.
“Bawaslu menilai, rekapitulasi elektronik hanya diterapkan sebagai alat bantu rekapitulasi. Adapun sebagai data utama, tetap merujuk pada rekapitulasi manual yang dilakukan berjenjang. PKPU harus menegaskan keabsahan data hasil penghitungan dan rekapitulasi suara, berdasarkan formulir C1 plano, atau data digital dalam sistem rekapitulasi elektronik atau keduanya,” jelas Afif.
Dalam uji coba tersebut, pegawai KPU yang memerankan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terlebih dahulu menginstall atau memasang aplikasi Sirekap di telepon pintarnya masing-masing.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk memastikan kesiapan penggunaan aplikasi Sirekap. Khususnya Sirekap mobile dan untuk memperoleh tambahan model dan karakter tulisan.
Menurutnya, KPU juga telah menggelar simulasi rekapitulasi suara elektronik atau e-rekap. Uji coba Sirekap ini dilakukan untuk memastikan setiap karakter tulisan yang didokumentasikan menjadi foto atau gambar oleh petugas KPPS bisa tertangkap kamera. Selanjutnya masuk sistem secara cepat dan tidak berulang-ulang.
"Uji coba penggunaan Sirekap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Petugas KPPS menjaga jarak, tidak melakukan kontak fisik, memakai masker, dan penyediaan sarana cuci tangan," kata Evi.
Sementara itu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, uji coba Sirekap dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara tahapan dalam Pilkada Serentak 2020. Kendala yang mungkin muncul dalam uji coba menjadi bahan KPU menyiapkan sistem lebih baik.
"Saya harap ini bisa dilakukan uji coba pada sejumlah daerah untuk meyakinkan bahwa sistem ini betul-betul siap dan tidak ada permasalahan pada saat pelaksanaannya nanti," jelas Raka Sandi.
Jika e-rekap berhasil diterapkan, dia berharap KPU dapat memberikan informasi hasil pemilihan secara cepat dan akurat kepada masyarakat. Bahkan, KPU berharap Sirekap akan mampu menggantikan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang. (khf/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com