News . 25/08/2020, 02:30 WIB
JAKARTA – Pemerintah dan DPR kembali diminta untuk lebih transparan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. Terlebih, Badan Legislasi DPR RI telah mengantongi 118 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bab 3 mengenai perizinan berusaha.
”Benar sudah ada DIM-nya. Kalau dari pemerintah, diwakili Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga dan Staf Ahli bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi. Memang sudah selesai. Ada 118 DIM,” terang Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, kemarin.
Dijelaskannya, pemerintah menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan gedung merupakan satu kesatuan yang terintegrasi dengan perizinan usahanya nantinya.
Oleh karena itu, pemerintah ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menyiapkan standar teknis, kemudian bisnis prosesnya menyesuaikan. Dengan demikian, proses perizinan yang rumit terhadap IMB itu bisa lebih disederhanakan untuk menyiapkan kebutuhan masyarakat.
”Selain itu, dalam DIM pasal 23, 24, dan 25 RUU Cipta Kerja perihal ketentuan pemutusan sanksi terhadap pelanggaran, Supratman mengatakan pembahasan agar dilakukan kembali dalam rapat berikutnya bersama Tim Musyawarah (Timus),” jelasnya.
”Ada sejumlah ketentuan persyaratan administratif. Ketentuan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Maka seluruh ketentuan persyaratan administratif akan dijadikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang akan dibuat oleh pemerintah pusat namun eksekusinya oleh pemerintah daerah terkait,” papar Bukhori.
Secara khusus, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta draf RPP NSPK segera disampaikan ke DPR terkait pasal-pasal tentang syarat administratif yang akan dihapus dan rencananya akan masuk draf RPP NSPK itu. ”Saya minta jaminan berupa ketentuan pasal yang menjamin bahwa ketentuan-ketentuan (desentralisasi dan otonomi daerah) tersebut harus menjadi arahan dalam menyusun NSPK,” imbuhnya.
”Ketika kepentingan pekerja bisa diakomodir, NasDem berdiri pada kepentingan buruh. Fraksi NasDem akan ikut bersama-sama selesaikan klaster ketenagakerjaan," kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad H. Ali.
Dia menjelaskan sejak awal fraksi nya meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Ciptaker. ”Ketika RUU Omnibus Law itu dibuat pemerintah dan diajukan ke DPR, terjadi banyak kegaduhan salah satunya terkait ketenagakerjaan. Alhamdulillah setelah waktu panjang DPR inisiasi pertemuan dengan serikat pekerja sehingga ditemukan satu titik dan dianggap bisa mengakomodir serikat pekerja,” paparnya.
Terpisah Pengamat Politik Maruli Hendra Utama menilai keberadaan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) akan memperluas lapangan kerja baru bagi masyarakat.Kebijakan ketenagakerjaan selama ini dinilai terlalu rekstriktif sehingga keberadaan RUU Ciptaker akan mengurai aturan yang selama ini membatasi pembukaan lapangan pekerjaan.
”Soal gaduh itu biasa. Namanya juga dinamika, ada pro dan kontra. Sekarang tinggal niat dari pemerintah dan DPR saja,” terang Maruli kepada Fajar Indonesia Network (FIN)
Maruli berharap sektor padat karya terus mengalami penurunan perannya di dalam perekonomian Indonesia. Sebelum krisis 1998, setiap tahun sektor manufaktur menghasilkan lapangan pekerjaan lebih dari 250 ribu pekerjaan, sementara sejak 2000 sampai 2012, sektor manufaktur hanya bisa menghasilkan lapangan pekerjaan di bawah 50 ribu per tahun.
Mantan aktivis 98 itu menambahkan manfaat lainnya dari Omnibus Law, tidak hanya kemudahan dalam pengajuan izin usaha, tetapi juga tidak adanya pengenaan biaya kepada pelaku usaha, apabila ingin naik kelas menjadi PT. ”Problemnya sederhana. DPR dan pemerintah lebih terbuka saja. Karena kelihatannya tidak banyak diekspose dari RUU Cipta Kerja,” jelas Dosen Sosiologi Universitas Lampung itu. (tim/fin/ful)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com