News . 25/08/2020, 02:00 WIB
JAKARTA - Kecurigaan yang terang-terangan dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) membuat telinga petinggi korps Adhyaksa panas. Terlebih tudingan kebakaran itu memunculkan kesan, ada upaya gelap menghilangkan barang bukti sejumlah kasus tindak pidana korupsi.
Spekulasi yang dilontarkan ICW, dinilai tidak pas. Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan data dan dokumen apa aman. Bahkan Kejagung pun mempersilahan Bareskrim mendalami peristiwa yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung Sabtu (22/8) malam sekitar pukul 19.10 WIB.
”Statmen ICW harus ada dasarnya. Gedung itu tidak menyimpan berkas perkara. Dan 100 persen aman. Curiga boleh saja ya, tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu tidak tentang gedung ini? curiga kalau tidak didukung bukti, maaf, bisa fitnah,” tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Senin (24/8).
Pihaknya pun memastikan tidak ada data yang terbakar meski salah satu lantai yang terbakar ada yang ditempati bidang Intelijen. ”Termasuk itu juga, ada back up Intelijen tidak ada di tempat itu, Direktur E itu administrasi intelijen yang ada di Gedung Utama dan di Ceger. Mereka sudah memiliki beberapa planning dan back up apabila terjadi sesuatu,” beber Hari.
Pernyataan Hari ini dipicu oleh pernyataan ICW yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ikut menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
”Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” terang Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
KPK sendiri merespons adanya desakan agar turut menyelidiki penyebab terbakarnya Gedung Utama Kejagung. ”Tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tersebut dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ia mengatakan KPK menghargai masukan dan pendapat masyarakat terkait agar KPK ambil alih kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Namun, lanjut dia, dalam kasus yang diduga melibatkan Djoko Tjandra, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejagung.
Nah, terkait peristiwa kebakaran ini, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri tengah mengecek kontruksi bangunan di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang hangus terbakar, pada Sabtu (22/8) malam.
Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Haydar menjelaskan pengecekan konstruksi bangunan dilakukan sebelum melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hal itu dilakukan guna mencegah robohnya bangunan saat dilakukan olah TKP. Ini pun terpaksa dilakukan setelah sebelumnya terhalang kepulan asap pada gedung tersebut.
Sampai saat ini, proses pengecekan masih dilakukan oleh 12 personel Labfor. Haydar menjelaskan, apabila telah dinyatakan aman, tim segera melakukan olah TKP. ”Ya harus detal dalam pengecekan. Sehingga personel aman ketika melakukan olah TKP. Ini masih proses,” imbuh Haydar.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo telaha meninjau lokasi kemarin. ”Kami telah membentuk tim yang terdiri atas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kapuslabfor Bareskrim Polri dan Kasubdit I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyelidiki penyebab kebakaran tersebut,” ungkpanya.
Sementara dari pihak Kejaksaan Agung ada Jampidum Kejagung, Dirkamneg Kejagung dan Kasubdit Eksekusi Kamneg Kejagung. ”Tim sekarang sedang bekerja. Untuk saksi ada 19 orang. Kemungkinan bertambah,” jelas Sigit seraya menyebut saksi-saksi yang diperiksa itu diantaranya berasal dari pihak keamanan atau Pamdal di Gedung Kejagung, tukang dan pihak Kejagung.
”Penyelidikan penyebab kebakaran ini sendiri akan berjalan secara profesional dan transparan. Maka saya minta masyarakat diminta tidak berspekulasi dan ikut mengawasi proses pengungkapan penyebab kebakaran,” tegas mantan Kadiv Propam Polri itu.
Pernyataan Sigit pun ditegaskan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. ”Pemerintah tidak membuat dugaan yang mengaitkan dengan kasus-kasus tertentu karena itu kan sifatnya spekulatif. Oleh sebab itu, ditunggu saja prosesnya ya,” singkat Mahfud.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com