Kejagung Tantang ICW

fin.co.id - 25/08/2020, 02:00 WIB

Kejagung Tantang ICW

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kecurigaan yang terang-terangan dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) membuat telinga petinggi korps Adhyaksa panas. Terlebih tudingan kebakaran itu memunculkan kesan, ada upaya gelap menghilangkan barang bukti sejumlah kasus tindak pidana korupsi.

Spekulasi yang dilontarkan ICW, dinilai tidak pas. Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan data dan dokumen apa aman. Bahkan Kejagung pun mempersilahan Bareskrim mendalami peristiwa yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung Sabtu (22/8) malam sekitar pukul 19.10 WIB.

”Statmen ICW harus ada dasarnya. Gedung itu tidak menyimpan berkas perkara. Dan 100 persen aman. Curiga boleh saja ya, tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu tidak tentang gedung ini? curiga kalau tidak didukung bukti, maaf, bisa fitnah,” tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Senin (24/8).

BACA JUGA:  BNI Dukung Program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro

Dan lagi-lagi, secara tegas Hari Setiyono mendesak ICW untuk membuktikan tudingan itu. Pasalnya, dikhawatirkan tudingan itu akan berubah menjadi fitnah. ”Kami sampaikan, bahwa semua berkas perkara memiliki salinan cadangan. Ada back up data, aman. Terekam dalam record center. Itu termasuk arsip. Silahkan ICW buktikan tudingannya ya!” timpalnya.

Pihaknya pun memastikan tidak ada data yang terbakar meski salah satu lantai yang terbakar ada yang ditempati bidang Intelijen. ”Termasuk itu juga, ada back up Intelijen tidak ada di tempat itu, Direktur E itu administrasi intelijen yang ada di Gedung Utama dan di Ceger. Mereka sudah memiliki beberapa planning dan back up apabila terjadi sesuatu,” beber Hari.

Pernyataan Hari ini dipicu oleh pernyataan ICW yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ikut menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  BNI Dukung Program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro

ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

”Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” terang Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

KPK sendiri merespons adanya desakan agar turut menyelidiki penyebab terbakarnya Gedung Utama Kejagung. ”Tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tersebut dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ia mengatakan KPK menghargai masukan dan pendapat masyarakat terkait agar KPK ambil alih kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Namun, lanjut dia, dalam kasus yang diduga melibatkan Djoko Tjandra, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejagung.

BACA JUGA:  Waduh, Dinar Candy Tagih Utang di Medsos Hingga Ancam Lapor Polisi

Selain itu, KPK juga mendorong Polri dan Kejagung untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini. ”KPK masih memantau progress penanganan perkaranya dan apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya,” tuturnya.

Nah, terkait peristiwa kebakaran ini, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri tengah mengecek kontruksi bangunan di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang hangus terbakar, pada Sabtu (22/8) malam.

Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Haydar menjelaskan pengecekan konstruksi bangunan dilakukan sebelum melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hal itu dilakukan guna mencegah robohnya bangunan saat dilakukan olah TKP. Ini pun terpaksa dilakukan setelah sebelumnya terhalang kepulan asap pada gedung tersebut.

BACA JUGA:  Bantu Usaha Mikro Lebih Produktif, KemenkopUKM Salurkan Bantuan Presiden

”Sudah dilakukan olah TKP. Yang kedua baru kami lakukan pengecekan menyeluruh di lokasi kebakaran dan ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami masih tunggu layout lokasi yang terbakar,” ungkap Haydar.

Sampai saat ini, proses pengecekan masih dilakukan oleh 12 personel Labfor. Haydar menjelaskan, apabila telah dinyatakan aman, tim segera melakukan olah TKP. ”Ya harus detal dalam pengecekan. Sehingga personel aman ketika melakukan olah TKP. Ini masih proses,” imbuh Haydar.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo telaha meninjau lokasi kemarin. ”Kami telah membentuk tim yang terdiri atas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kapuslabfor Bareskrim Polri dan Kasubdit I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyelidiki penyebab kebakaran tersebut,” ungkpanya.

BACA JUGA:  Giring Ganesha: Bismillah, Saya Siap Bertarung di Pilpres 2024

Dalam pengecekan olah TKP tersebut, Komjen Sigit didampingi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kapuslabfor Bareskrim Polri, Kasubdit I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Wakil Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kepala Subdit Keamanan Negara Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolrestro Jaksel dan Kapolsek Metro Kebayoran Baru.

Sementara dari pihak Kejaksaan Agung ada Jampidum Kejagung, Dirkamneg Kejagung dan Kasubdit Eksekusi Kamneg Kejagung. ”Tim sekarang sedang bekerja. Untuk saksi ada 19 orang. Kemungkinan bertambah,” jelas Sigit seraya menyebut saksi-saksi yang diperiksa itu diantaranya berasal dari pihak keamanan atau Pamdal di Gedung Kejagung, tukang dan pihak Kejagung.

”Penyelidikan penyebab kebakaran ini sendiri akan berjalan secara profesional dan transparan. Maka saya minta masyarakat diminta tidak berspekulasi dan ikut mengawasi proses pengungkapan penyebab kebakaran,” tegas mantan Kadiv Propam Polri itu.

Pernyataan Sigit pun ditegaskan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. ”Pemerintah tidak membuat dugaan yang mengaitkan dengan kasus-kasus tertentu karena itu kan sifatnya spekulatif. Oleh sebab itu, ditunggu saja prosesnya ya,” singkat Mahfud.

Admin
Penulis