News . 24/08/2020, 03:34 WIB
TASIK – Polsek Cihideung terus melaksanakan penindakan bagi pengendara yang menggunakan knalpot bising. Mereka melakukan penindakan di Pos Lantas Mayasari Plaza, Jalan Pasar Wetan, Kota Tasikmalaya Sabtu (22/8). Penindakan itu dilaksanakan polisi karena banyaknya pengguna kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.
Kapolsek Cihideung Kompol Setiyana mengatakan, penertiban para pemotor yang memakai knalpot racing atau bising itu menjadi atensi Polres Tasikmalaya Kota. Itu menyusul para gerombolan bermotor yang kerap bentrok dengan warga akibat knalpot bising. "Termasuk menyusul banyaknya laporan masyarakat terganggu dengan knalpot bising," kata Setiyana seperti dikutip dari Radar Tasikmalaya (Fajar Indonesia Network Grup).
Polisi juga akan melakukan tilang kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising. Termasuk, mengambil STNK atau SIM yang menjadi jaminan itu knalpot standarnya harus sudah dipakai. "Jika tak dipakai knalpot standarnya maka kami tilang," kata dia.
"Knalpot bisingnya kami amankan ke mapolsek. Kami harap para pengendara motor yang pakai knalpot bising mulai menggunakan knalpot standar," ujarnya. (ujg)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com