Pengguna Knalpot Bising Akan Ditilang

fin.co.id - 24/08/2020, 03:34 WIB

Pengguna Knalpot Bising Akan Ditilang

TASIK – Polsek Cihideung terus melaksanakan penindakan bagi pengendara yang menggunakan knalpot bising. Mereka melakukan penindakan di Pos Lantas Mayasari Plaza, Jalan Pasar Wetan, Kota Tasikmalaya Sabtu (22/8). Penindakan itu dilaksanakan polisi karena banyaknya pengguna kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising.

Kapolsek Cihideung Kompol Setiyana mengatakan, penertiban para pemotor yang memakai knalpot racing atau bising itu menjadi atensi Polres Tasikmalaya Kota. Itu menyusul para gerombolan bermotor yang kerap bentrok dengan warga akibat knalpot bising. "Termasuk menyusul banyaknya laporan masyarakat terganggu dengan knalpot bising," kata Setiyana seperti dikutip dari Radar Tasikmalaya (Fajar Indonesia Network Grup).

BACA JUGA:  Sakit, Ustad Yusuf Mansur Minta Doa Sembuh, Eh Malah Dihujat Netizen, Kenapa?

Penindakan penggunaan knalpot bising akan terus polisi laksanakan. "Kami imbau juga masyarakat jangan menggunakan knalpot bising," imbau perwira murah senyum ini.

Polisi juga akan melakukan tilang kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising. Termasuk, mengambil STNK atau SIM yang menjadi jaminan itu knalpot standarnya harus sudah dipakai. "Jika tak dipakai knalpot standarnya maka kami tilang," kata dia.

BACA JUGA:  Menag Fachrul Razi Apresiasi Langkah Banser Datangi Yayasan yang Diduga Ajaran HTI

Pengendara yang memakai knalpot bising itu, kata Setiyana, melanggar pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Knalpot bisingnya kami amankan ke mapolsek. Kami harap para pengendara motor yang pakai knalpot bising mulai menggunakan knalpot standar," ujarnya. (ujg)

Admin
Penulis