News . 24/08/2020, 03:00 WIB
CIREBON - Setiap desa wajib membuat kebijakan penanganan covid diwilayahnya masing-masing. Namun sayangnya nilai anggaran penanganan covid disetiap desa tidak diatur oleh DPMD Kabupaten Cirebon.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Suyatno mengatakan setiap desa memang diwajibkan membuat kebijakan penanganan covid.
“Untuk kebijakan memang harus ada disetiap desa,”ujarnya seperti dikutip dari Radar Cirebon (Fajar Indonesia Network Grup).
Anggaran penanganan covid menurut Suyatno tidak bisa hanya mengandalkan dana desa saja.
“Anggaran penanganan covid disetiap desa ini tidak mesti harus dari dana desa. Kalau dana desa tidak mencukupi maka anggaran penanganan covid bisa diambil dari PAD masing-masing,”ujarnya.
Suyatno berharap penggunaan anggaran penanganan covid terarah dan tidak disalahgunakan. “Walaupun ini sifatnya penting dan darurat namun kita minta anggaran penanganan ini bisa tepat sasaran dan juga tidak dilakukan penyimpangan,”ujarnya.(den)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com