Desa Wajib Anggarkan Penanganan Covid

fin.co.id - 24/08/2020, 03:00 WIB

Desa Wajib Anggarkan Penanganan Covid

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

CIREBON - Setiap desa wajib membuat kebijakan penanganan covid diwilayahnya masing-masing. Namun sayangnya nilai anggaran penanganan covid disetiap desa tidak diatur oleh DPMD Kabupaten Cirebon.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Suyatno mengatakan setiap desa memang diwajibkan membuat kebijakan penanganan covid.

“Untuk kebijakan memang harus ada disetiap desa,”ujarnya seperti dikutip dari Radar Cirebon (Fajar Indonesia Network Grup).

BACA JUGA:  Sakit, Ustad Yusuf Mansur Minta Doa Sembuh, Eh Malah Dihujat Netizen, Kenapa?

Namun menurut Suyatno, Pemkab Cirebon tidak mengatur besaran anggaran penanganan covid disetiap Desa. Masing-masing Pemdes bisa menyesuaikan dengan peraturan kuwu yang dibuat.

Anggaran penanganan covid menurut Suyatno tidak bisa hanya mengandalkan dana desa saja.

“Anggaran penanganan covid disetiap desa ini tidak mesti harus dari dana desa. Kalau dana desa tidak mencukupi maka anggaran penanganan covid bisa diambil dari PAD masing-masing,”ujarnya.

BACA JUGA:  Adhisty Zara Angkat Bicara Terkait Video Remas Payudara yang Beredar

Kendari demikian menurut Suyatno setiap desa wajib melaporkan penggunaan anggaran yang digunakan dalam penanganan covid.

Suyatno berharap penggunaan anggaran penanganan covid terarah dan tidak disalahgunakan. “Walaupun ini sifatnya penting dan darurat namun kita minta anggaran penanganan ini bisa tepat sasaran dan juga tidak dilakukan penyimpangan,”ujarnya.(den)

Admin
Penulis