News . 22/08/2020, 09:34 WIB
JAKARTA - Sempat mendapat penolakan, Klaster Ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dipastikan berlanjut. Kemarin (22/8), hal tersebut sudah diputuskan DPR RI setelah ada kesepakatan dengan konfederasi serikat pekerja.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan terkait dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Upah, Pesangon, Hubungan Kerja, PHK, Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Jaminan Sosial, dan material muatan lain yang terkait dengan putusan MK, harus didasarkan pada putusan MK.
Willy mengatakan terkait dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama. "Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik," ujar Willy di Jakarta, Jumat (21/8).
Hal itu diputuskan setelah ditemukan titik temu dengan kalangan serikat pekerja yang tergabung dalam Tim Perumusan Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker. "Ketika kepentingan pekerja bisa diakomodir, NasDem berdiri pada kepentingan buruh. Fraksi NasDem akan ikut bersama-sama selesaikan klaster ketenagakerjaan," terang Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad H. Ali.
Anggota Panitia Kerja RUU Ciptaker dari Fraksi Partai Golkar, Lamhot Sinaga menambahkan fraksinya menginginkan adanya afirmatif perlindungan terhadap kaum buruh dalam RUU tersebut. Menurut dia, berbagai pihak boleh saja pro terhadap investasi. Namun jangan sampai merugikan kepentingan kalangan buruh. (khf/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com