News . 22/08/2020, 01:35 WIB

Ganjil Genap Sepeda Motor dan Denda Rp1 Juta

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Aturan ganjil genap untuk sepeda motor telah diterbitkan. Tinggal menunggu penerapannya. Selain itu, warga ibukota juga bakal kena denda Rp1 juta jika melanggar protokol kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam Pergub yang telah diteken pada 19 Agustus 2020 tersebut diatur tentang ganjil genap sepeda motor dan denda Rp1 juta bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa PSBB transisi.

"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf a, dikutip Jumat (21/8).

BACA JUGA:  Dihujat karena Foto Seksi di Pantai, Salmafina Sunan Jawab Begini

Pergub 80/2020 yang telah diundangkan pada hari penandatangan itu menjelaskan bahwa sepeda motor atau mobil berpelat ganjil dilarang melintas saat tanggal genap. Sebaliknya, sepeda motor atau mobil berpelat genap dilarang melintas saat tanggal ganjil.

Sementara kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans; kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas.

Kemudian kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan pejabat negara.

BACA JUGA:  Bantu Angkat Ekspor, BNI Berikan Kredit untuk Importir Produk Indonesia

Lalu kendaraan dinas operasional berplat dinas, kepolisian dan TNI; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum (plat kuning); kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.

Selain itu kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang; serta angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Tak hanya itu, Anies juga menerbitkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19. Dalam Pergub tersebut ditetapkan denda progresif bagi masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Terdampak Covid-19, Sandi Dorong Pemerintah Beri Insentif untuk UMKM

Berdasarkan Pasal 5, warga yang tidak menggunakan masker akan didenda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi selama satu jam.

Namun, bila warga tersebut melakukan pelanggaran secara berulang maka akan dikenakan sanksi lebih berat secara administrasi ataupun kerja sosial.

"Pelanggaran berulang kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500 ribu," sebut pasal 5.

Kemudian pelanggaran untuk yang kedua kalinya, warga dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750 ribu.

BACA JUGA:  Begini Cara Cek Apakah Namamu Terdaftar sebagai Penerima BLT Rp 600 Ribu

Lalu, bila masyarakat melakukan pelanggaran berulang sebanyak tiga kali atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.

"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data atau sistem informasi," demikian penjelasan lanjutannya.

Menanggapi aturan ganjil genap sepeda motor, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyebut sebagai sesuatu yang baru. Dia pun mendukung opsi perluasan aturan ganjil-genap tersebut.

BACA JUGA:  Daftar Wilayah di Provinsi Kepri yang Masuk Dalam Perpres RTR KPN No 43/2020

"Kalo berani seperti ini (sepeda motor kena ganjil genap) merupakan kemajuan, setelah adanya kebijakan larangan sepeda motor di Sudirman-Thamrin yang dianulir ketika mulai menjabat Gubernur DKI Jakarta," katanya.

Menurutnya, langkah ini lebih baik digunakan untuk menekan kepadatan lalu lintas.

"Sekitar 75 persen mobilitas di Jakarta oleh sepeda motor. Asal kebijakan itu tidak harus ada pengecualian, misalnya tidak berlaku untuk ojek," ungkapnya.

Meski telah diterbitkan, namun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil-genap belum diberlakukan untuk sepeda motor.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com