News . 21/08/2020, 09:53 WIB

Tumbuh Subur Lahan Perdagangan Orang

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pandemi Covid-19 di wilayah episentrum seperti Jakarta, menjadi lahan bagi para cukong untuk memboyong wanita penghibur dari berbagai daerah. Jawa Barat dan Jawa Timur menjadi lumbung penyokong terbesar ke jahatan yang mencuat dewasa ini.

Gambaran ini terjadi terungkap di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Di daerah ini disinyalir menyimpan sejumlah misteri menyangkut tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus melacak informasi yang didapat. Lokus TPPO berada di tempat hiburan malam, panti pijat yang menawarkan jasa esek-esek.

Nah dari hasil pantauan Fajar Indonesia Network (FIN) sebenarnya fakta-fakta ini sudah lama terjadi. Sayang aparat sendiri yang terkesan tutup mata. Lokasi hiburan seperti karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong misalnya, sudah menjadi rahasia umum. Kedok karoke yang diduga terjadinya TPPO menjadi basis kota penyangga ibu kota.

BACA JUGA:  Detik-detik Kristologi Ustaz Insan Mokoginta Meninggal Saat Tahiyat Akhir Salat

”Wah ini bukan rahasia umum. Kalau pun kemarin digerebek, silahkan Anda sebulan lagi ke sini. Fakta-fakta bahwa tempat hiburan itu hanya menjadi lahan transaksi esek-esek akan anda temukan,” terang warga Perumahan Medang Lestari, yang meminta namanya tidak disebutkan.

Sementara itu hasil penggerebekan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di lokasi tersebut pada Rabu (19/8) malam, juga menemukan indikasi tersebut (selengkapnya lihat grafis).

Ada dugaan TPPO dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19. Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Mualaf dan Kristologi Insan Mokoginta Meninggal Dunia Ketika Sedang Salat

Dalam penggerebekan tersebut, karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Bahkan tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.

Di Kota Tangsel masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020. Para perempuan yang bekerja di karaoke eksekutif Venesia BSD ini tercatat ada 47 orang. ”Dan para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang,” kata Sambo.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang mucikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher ladies tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730.000 yang merupakan uang bookingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

BACA JUGA:  Pendampingan Hukum Pinangki Munculkan Konflik Kepentingan

Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Sementara itu para saksi dan korban yang bekerja di Karaoke Eksekutif Venesia BSD telah menjalani tes cepat Covid-19. ”Kalau dilihat hasil rapid test, 64 orang negatif (nonreaktif),” jelasnya.

Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung menambahkan, dari 47 ladies Karaoke Eksekutif Venesia BSD dan 17 saksi. ”Saat ini penyidik masih memeriksa mereka,” jelasnya.

BACA JUGA:  Begini Cara Cek Apakah Namamu Terdaftar sebagai Penerima BLT Rp 600 Ribu

Menariknya dugaan TPPO ini pun terjadi di lintas negara. Dan Indonesia salah satu negara yang menjadi target sasaran empuk pelaku. Ini dibuktikan dari data yang dihimpun Kementerian Sosial hingga pertengahan bulan Agustus 2020.

Dari data yang ada Kemensos sudah memulangkan 4.539 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kampung halaman masing-masing yang tersebar di sejumlah daerah. Mereka dipulangkan melalui Tanjung Pinang dan Pontianak.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam keterangan tertulis yang diterima menyebutkan sebanyak 277 orang WNI Migran Korban Perdagangan Orang (KPO) baru dipulangan dari Johor Bahru dan berada di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang dan 70 orang di Pos Pemulangan Pontianak.

BACA JUGA:  Lelang Kebaya saat Tunangan dengan Denny Sumargo, Ini Kata Dita Soedarjo

Berdasarkan Permensos No. 30 tahun 2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke aaerah asal. ”Tujuan pemulangan WNI M KPO adalah mengembalikan pekerja migran ke daerah asal dan mempersatukan kembali mereka dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya,” jelasnya.

Rumah Perlindungan milik Kementerian Sosial di Tanjung Pinang, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru. Sedangkan Pos Pemulangan Pontianak, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Kuching Malaysia.

Selama masa pandemi Covid-19, Kemensos bersama Satgas Pemulangan WNI M KPO melaksanakan protokol kesehatan sejak mereka para PMI tiba di Tanah Air. Mereka di tes cepat dan juga tes usap untuk memastikan kondisi kesehatan dan akan dikarantina selama 14 hari di RPTC hingga mereka dipulangkan ke daerah asal. (fin/ful)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com