News . 20/08/2020, 15:45 WIB

Daftar Wilayah di Provinsi Kepri yang Masuk Dalam Perpres RTR KPN No 43/2020

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Deputi Bidang Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengeola Perbatasan (BNPP), Boytenjuri, mengungkapkan wilayah-wilayah perbatasan di Provinsi Kepulauan Riau yang masuk ke dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.

Disampaikan Boytenjuri, cakupan wilayah perbatasan negara di Provinsi Kepri dalam Perpres RTR KPN No.43/2020 tentang RTR KPN terdiri dari lima Kabupaten/Kota yang mencakup 36 Kecamatan.

Lima Kabupaten/Kota yang mencakup 36 Kecamatan tersebut adalah Kabupaten Karimun (Kecamatan Meral Barat, Tebing, Meral, Karimun, Buru, Belat, Moro); Kota Batam (Kecamatan Belakang Padang, Sekupang, Lubuk Baja, Batu Ampar, Bengkong, Batam Kota, Nongsa); Kabupaten Bintan (Kecamatan Bintan Utara, Telok Sebong, Gunung Kijang, Bintan Pesisir); Kabupaten Kepulauan Anambas (Kecamatan Jemaja Barat, Jemaja, Jemaja Timur, Siantan Selatan, Siantan Utara, Siantan, Palmatak), Kabupaten Natuna (Bunguran Utara, Pulau laut, Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Selatan, Bunguran Barat, Pulau Tiga, Pulau Tiga Barat, Subi, Serasan, Serasan Timur).

Hal tersebut disampaikan Boytenjuri dalam paparannya pada kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau di Batam City Hotel, Komplek Penuin Center Blok OB No 1-7, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (19/8/2020). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom.

Kegiatan sosialisasi Perpres No.43 Tahun 2020 tentang RTR KPN di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan dalam pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara, khususnya yang terkait dengan penataan ruang kawasan perbatasan Negara. Selain itu juga bertujuan menyelaraskan dan memberikan pemahaman terkait kedudukan (peran dan fungsi), arahan pemanfaatan ruang (pola dan struktur ruang) dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang kepada para pemangku kepentingan terutama antar sektor di pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sektor swasta agar pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi.

Boytenjuri mengatakan bahwa Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaanpembangunan di Kawasan Perbatasan Negara.

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara tersebut mempunyai tujuh fungsi yaitu penyusunan rencana pembangunan di kawasan perbatasan negara; perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan negara; perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota, serta keserasian antar sektor di kawasan perbatasan negara; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di kawasan perbatasan negara; penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di kawasan perbatasan negara; pengelolaan kawasan perbatasan negara; dan perwujudan keterpaduan rencana pengembangan kawasan perbatasan negara dengan wilayah lainnya.

Boytenjuri menuturkan rencana pola ruang kecamatan perbatasan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara dibagi menjadi dua yaitu Zona Lindung dan Zona Budidaya. Selain itu Boytenjuri juga membahas rencana struktur ruang di kecamatan perbatasan dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara; Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan dan Karimun; serta isu strategis di Provinsi Kepulauan Riau.

Lebih lanjut Boytenjuri menegaskan bahwa Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara merupakan landasan dan pedoman perencanaan pembangunan di Kabupaten/Kota/Provinsi kawasan perbatasan negara. Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan negara, ekonomi dan lingkungan.

"Fokus area pengelolaan kawasan perbatasan negara Tahun 2020-2024 di Provinsi Kepulauan Riau berada pada 35 lokasi prioritas, 1 PKSN, 22 PPKT dan 4 PPPG," kata Boytenjuri.(Humas BNPP/andi)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com