News . 19/08/2020, 15:34 WIB
MAKASSAR - Pemerintah tengah mengkaji untuk menaikkan lagi cukai rokok. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi konsumsi rokok dan jumlah perokok dalam negeri.
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020.
Kebijakan ditempuh guna mengejar target pembangunan dari sisi fiskal. Termasuk peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan.
Selain itu, kenaikan ini akan sangat memberatkan petani tembakau. "Saat ini kan masa pemulihan. Ini bisa membuat produksi menurun," serunya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup) kemarin.
Awal tahun ini, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran sebesar 35 persen. Kenaikan cukup tinggi, jika dibandingkan pada 2015 yakni 10 persen, kemudian pada 2016 sebesar 14 persen, dan tahun 2017 sebesar 10 persen.
Terkait rencana kenaikan cukai tersebut, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Gatot Hartono mengaku belum mendapatkan informasinya.
"Saya belum mendapat arahan dari kantor pusat terkait hal ini," katanya.
Di Bea Cukai Sulbagsel penerimaan cukainya sangat kencang. Per 31 Juli, untuk penerimaan cukai di Sulbagsel telah mencapai 84,3 persen dari target tahunan atau telah menerima sebesar Rp16,10 miliar.
"Peningkatan ini karena sosialisasi insentif kepada masyarakat akan rokok ilegal," terang Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas II Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Tommy Prasetyo Utomo.Lainnya pemasukan cukai Etil Alkohol (EA) sebesar Rp400 juta dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar 2,42 miliar dari target 4,87 miliar. (tam/iad)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com