Di Semester I/2020, 25,7 Juta Entitas Ngutang ke Fintech

fin.co.id - 18/08/2020, 12:00 WIB

Di Semester I/2020, 25,7 Juta Entitas Ngutang ke Fintech

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Berdasarkan statistik P2P lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) peminjam P2P lending tercatat, sebanyak 25,7 juta entitas hingga Juni 2020 atau semester I/2020.

Disebutkan, peminjam mengalami kenaikan sejak awal tahun sebesar 164,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 9,74 juta entitas.

"Peminjam P2P didominasi Jawa Barat yang sebanyak 7,4 juta entitas, DKI Jakarta sebanyak 5,9 juta entitas, Jawa Timur sebanyak 3,02 juta entitas, dan Banten sebanyak 2,3 juta entitas," tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikutip Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (17/8).

Lanjutnya, akumulasi penyaluran pinjaman sejak awal tahun sebesar Rp113,4 triliun atau naik 153,2 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari capaian Juni 2019 sebesar Rp 44,8 triliun.

BACA JUGA:  Ngaku Salah dan Khilaf, Tjahjo Kumolo Minta Maaf ke Sutradara Joko Anwar, Ada Apa?

"Pinjaman turun dari Rp14,7 triliun pada Maret 2020, menjadi Rp13,7 triliun pada April 2020, sebesar Rp12,8 triliun pada Mei2020, dan sebesar Rp11,7 triliun pada Juni 2020," ujarnya.

Sementara untuk rekening pendana atau lender P2P sebanyak 659.186 entitas atau aik 32,15 persen secara year on year. Selama rentang yang sama tahun lalu, jumlah rekening lender baru sebanyak 498.824 rekening entitas.

"Komposisi asal wilayah lender mengalami peningkatan pada semua tempat, didominasi dari Jawa sebanyak 542.837 entitas, luar Jawa sebanyak 112.453 entitas, dan luar negeri sebanyak 3.896 entitas," ucapnya.

Adapun Tingkat Keberhasilan Pengembalian Pinjaman pada hari ke-90 (TKB90) mengalami penurunan sejak Februari 2020 sebesar 96,08 persen menjadi 95,78 persen pada Maret 2020, turun lagi ke 95,07 persen pada April 2020.

"Pada Mei 2020 angka TKB90 para penyelenggara fintech P2P lending menjadi 94,90 persen, dan terakhir pada Juni 2020 turun lagi ke angka 93,87 persen. Saat ini angka kredit macet para nasabah P2P Lending sebesar 6,13 persen," tulisnya lagi.

BACA JUGA:  Ngaku Salah dan Khilaf, Tjahjo Kumolo Minta Maaf ke Sutradara Joko Anwar, Ada Apa?

Sampai dengan per 5 Agustus, OJK mencatat terdapat 158 perusahaan teknologi P2P lending yang sudah terdaftar atau mengantongi izin.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengingatkan masyarakat berhati-hati meminjam dana melalui fintech lending. Namun, yang terpenting harus mengecek di situs OJK untuk memastikan fintech tersebut terdaftar di OJK atau tidak.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," katanya.

Lebih lanjut, dari 158 fintech lending yang berizin, ada satu perusahaan yang sebelumnya sudah terdaftar namun melakukan pergantian nama. Yakni PT Lufax Technology Indonesia menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.

Sebelumnya, OJK sempat menyetop sementara pendaftaran fintech lending sejak Februari 2020 hingga Juli 2020. Hal ini dilakukan karena regulator ingin fokus melihat perkembangan bisnis dari fintech yang sudah ada. (din/fin)

Admin
Penulis