News . 11/08/2020, 02:00 WIB
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (Wahyu Setiawan Menyesal) Wahyu Setiawan mengaku menyesali perbuatannya menerima suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Hal itu ia sampaikan dalam pledoi pribadinya yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/8).
"Saya sangat menyesal telah berbuat kesalahan yang menyebabkan keluarga saya menderita, untuk itu dari lubuk hati terdalam saya memohon maaf kepada Istri dan anak-anak saya," ujar Wahyu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Wahyu dihukum delapan tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Wahyu juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.
Wahyu mengaku keberatan dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU KPK tersebut. Ia menyatakan, tuntutan tersebut sangat berat dan tidak adil. Sebagai perbandingan, kata dia, terpidana sekaligus kader PDIP Saeful Bahri yang berperan aktif dalam kasus ini hanya dituntut dan dijatuhi hukuman ringan.
Kendati demikian, ia tak menampik telah menerima uang senilai SGD15 ribu dari bekas Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Rp500 juta dari sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Namun, ia memastikan telah berperilaku kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Secara sukarela saya juga telah mengembalikan uang SGD15 ribu dan uang Rp500 juta kepada negara melalui rekening penampungan KPK. Pengembalian uang tersebut saya lakukan pada tahap penyidikan. Saya tidak menikmati uang yang saya terima karena seluruh uang sudah saya kembalikan kepada negara melalui rekening penampungan KPK," tutur Wahyu.
Selain itu, Wahyu membantah tuduhan telah menghubungi komisioner KPU lainnya yang dilayangkan JPU KPK agar memenuhi surat permohonan PDIP untuk menetapkan eks caleg PDIP Harun Masiku menggantikan caleg terpilih PDIP Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Ia mengatakan, perngakuannya itu telah diamini oleh Ketua KPU Arief Budiman dan Anggota KPU Hasyim Asyari saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu. KPU, ungkapnya, mengambil keputusan secara kolektif kolegial untuk menolak permohonan PDIP itu.
Sebelumnya, dalam surat tuntutan, JPU KPK meyakini Wahyu bersama-sama eks Anggota Bawaslu yang juga merupakan Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima suap Rpp600 juta dari Kader PDIP lainnya, Saeful Bahri. Adapun suap tersebut diduga diberikan agar Wayu mengusahakan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan Caleg PDIP terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan Wahyu, Senin (3/8).
Selain itu, Jaksa juga meyakini Wahyu Setiawan telah menerima uang senilai Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang tersebut diduga diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com