News . 10/08/2020, 13:21 WIB

Pemerkosa di Bintaro Ditangkap

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pemerkosa di Bintaro yang Viral kini sudah ditangkap. Menurut kepolisian, pelaku dijerat 3 pasal sekaligus. Dan terancam pidana kurungan penjara selama 12 tahun. Perkara ini terjadi Agustus 2019 silam. Terungkap setelah korban buka suara di Instagram.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com