News . 10/08/2020, 13:21 WIB
Pemerkosa di Bintaro yang Viral kini sudah ditangkap. Menurut kepolisian, pelaku dijerat 3 pasal sekaligus. Dan terancam pidana kurungan penjara selama 12 tahun. Perkara ini terjadi Agustus 2019 silam. Terungkap setelah korban buka suara di Instagram.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com