JAKARTA- Program Subsidi Upah bagi pekerja segera dicairkan. Target penyaluran sebanyak 15.725.232 pekerja.
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
2. Anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan dan peserta membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran hingga Juni 2020.
3. Harus memiliki rekening bank aktif
4. Bukan peserta penerima manfaat kartu prakerja
Mekanisme Penyaluran - Subsidi diberikan Rp600 ribu per bulan dengan total Rp2,4 juta- Pencairan tiap dua bulan sekali total Rp 1,2 juta- Penyaluran dengan memindahbukukan dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun di Himbara
Data calon penerima bantuan diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.
Batas waktu pengambilan data adalah 30 Juni 2020, sehingga hanya peserta yang sudah terdaftar hingga batas waktu tersebut, dan telah memenuhi persyaratan lain, yang berhak menerima subsidi upah.