397 Komisaris Diduga Rangkap Jabatan, Bamsoet Minta BUMN Dievaluasi

fin.co.id - 05/08/2020, 16:14 WIB

397 Komisaris Diduga Rangkap Jabatan, Bamsoet Minta BUMN Dievaluasi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA- Ombudsman RI menemukan sebanyak 397 komisaris BUMN rangkap jabatan. Fenomena ini diyakini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di tubuh BUMN.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta Kementerian yang dinahkodai Erick Thohir itu agar melakukan evaluasi atas temuan tersebut.

"Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang secara eksplisit bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Bamsoet, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (5/8).

Politikus senior Partai Golkar itu juga mengingatkan potensi adanya konflik kepentingan dengan posisi rangkap jabatan yang diemban komisaris BUMN tersebut.

Oleh karena itu, Bamsoet mendukung Presiden mengeluarkan aturan yang memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris BUMN dalam satu pandangan yang koheren.

"Mendukung Presiden meminta Menteri BUMN untuk memperbaiki peraturan di Kementerian BUMN terkait dengan jabatan komisaris," ujar mantan Ketua DPR RI itu.

Menurut Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu, Presiden perlu meminta Menteri BUMN untuk memperbaiki peraturan di Kementerian BUMN terkait dengan jabatan komisaris agar poin-poinnya mengenai komisaris diatur secara lebih jelas di dalam peraturan tersebut.

Poin-poin yang dimaksud, kata Bamsoet, yakni mengenai penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris di BUMN, serta akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN sampai tata cara publikasinya. (**)

ANTARA

 

Admin
Penulis