Perkantoran Ibukota Klaster Penyebaran Covid

fin.co.id - 30/07/2020, 10:35 WIB

Perkantoran Ibukota Klaster Penyebaran Covid

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Klaster penyebaran COVID-19 di perkantoran naik dari sebelumnya 68 menjadi 90. Dengan total terkonfirmasi positif dari 440 menjadi 459 kasus.

Anggota Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan hingga 28 Juli 2020 ditemukan 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta. Dari klaster ini yang sudah terpapar COVID-19 total mencapai 459 kasus.

Sehari sehari sebelumnya berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta ada 68 perkantoran yang menjadi klaster penyebaran COVID-19 di Jakarta hingga 27 Juli, dengan 440 kasus positif.

"Namun, jika kita lihat angkanya hampir 10 kali lipat atau ada penambahan 416 kasus sebelum masa PSBB diterapkan yang hanya 43 kasus," kata Dewi, Rabu (29/7).

Dijelaskannya, sebelum 4 Juni atau pada masa PSBB, jumlah kasus positif di perkantoran sebanyak 43 orang. Sedangkan pada periode 4 Juni sampai dengan 26 Juli kasus bertambah 416 orang atau 9,6 kali lipatnya.

"Ini kita alert, bagaimanapun dan di manapun berada tetap pastikan protokol kesehatan," jelasnya.

Dikatakannya, ada dua kemungkinan penyebab peningkatan kasus tersebut. Pertama, bisa jadi di lingkungan perkantoran ada orang yang positif kemudian menularkan pada orang lain.

Orang yang positif tersebut, kemungkinan bisa juga telah terpapar selama di perjalanan menuju kantor misalnya di transportasi umum dan sebagainya.

"Kemudian bisa juga ia terpapar di lingkungan rumah," katanya.

Kemungkinan tertular di lingkungan perkantoran cukup tinggi apalagi sesama karyawan sudah saling berkumpul. Kemudian ditambah lagi dengan ventilasi udara kurang bekerja dengan optimal sehingga siklus udara kurang bagus.

Jika melihat data yang dihimpun, klaster penyebaran kasus COVID-19 di perkantoran cukup beragam, mulai dari kementerian, badan atau lembaga, kantor di lingkungan pemerintah daerah DKI Jakarta, kepolisian, BUMN dan swasta.

"Karenanya, kami menyarankan perusahaan yang bisa menerapkan kerja dari rumah atau work from home sebaiknya dilakukan," ungkapnya.

Jika tetap memaksakan ke kantor, maka disarankan untuk membatasi jumlah pekerja maksimal 50 persen. Selain itu juga lakukan shift kedatangan dengan jeda 1,5 jam hingga dua jam.

"Kepadatan di kantor jadi terbatas. Yang kedua apabila tetap terpaksa masuk maka dibuat shift kerja dan dibedakan dua jam," ujarnya.

Tujuannya yaitu agar tidak terjadi penumpukan saat masuk kantor dan juga pada waktu karyawan makan siang.

Admin
Penulis