JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, bakal segera membuka kegiatan belajar tatap muka di sekolah yang berada di luar zona hijau.
Sekrektaris Jendral (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Na'im mengatakan, bahwa pihaknya tengah mengevaluasi pembukaan sekolah untuk belajar tatap muka. Tak hanya sekolah di zona hijau yang menjadi perhatian, namun juga sekolah yang berada di dalam zona kuning.
"Kami sedang mengevaluasi bagaimana sekolah yang berada di luar zona hijau tetap bisa melakukan pembelajaran tatap muka dengan cara diatur sedemikian rupa sehingga risiko kecil," kata Ainun di Jakarta, Selasa (28/7).
BACA JUGA: BNN Berhasil Gagagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan International
Ainun menjelaskan, bahwa dalam ketentuan pembukaan sekolah selain zona hijau bakal lebih ketat. Misalnya, ruang kelas tidak boleh dipenuhi sesuai kapasitas bangku di dalamnya. Namun, ia tidak memerinci daerah mana saja yang akan mendapatkan lampu hijau untuk menggelar pembelajaran tatap muka."Seperti di dalam kelas anaknya lebih sedikit, pertemuannya diatur sedemikian rupa sehingga risikonya bisa diperkecil. Lagi dalam proses evaluasi," jelasanya.
Ainun menegaskan, jika nantinya diputuskan untuk membuka sekolah di zona kuning, pihaknya tetap berkomitmen untuk lebih berhati-hati untuk menjaga kesehatan para siswa.
"Yang paling penting, kita tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan. Namun, kita juga harus menjaga proses belajar tidak berhenti," ujarnya.
Ainun menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk tahun ajaran di masa pandemi Covid-19, sekolah yang diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka hanya yang berada di zona hijau.
BACA JUGA: Olymp Trade Helat World Race 2.0, Hadiah USD 60 Ribu Menunggu
Itu pun dilakukan secara bertahap. Tahap pertama untuk jenjang SMA/SMK sederajat dan SMP sederajat, tahap dua dilaksanakan dua bulan setelah tahap satu, yakni SD, MI dan SLB. Tahap tiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap dua, yakni untuk jenjang PAUD."Ketika dibuka sekali pun, pihak sekolah telah memenuhi daftar periksa protokol kesehatan. Persetujuan dari orang tua murid juga harus menjadi pertimbangan," terangnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri menambahkan, bahwa pihaknya sedang membahas kemungkinan sekolah dibuka untuk yang berada di luar zona hijau.
"Untuk tahapan pembukaan sekolah sudah diatur dalam SKB empat menteri yang mana harus sesuai arahan gugus tugas untuk membuka sekolah di luar zona hijau. Namun saat ini, kami sedang mendiskusikan secara intensif mengenai hal itu," katanya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, kebijakan Kemendikbud membuka sekolah di situasi covid-19 yang masih tinggi sangat berbahaya. Menurutnya, sekolah belum siap menjalankan kenormalan baru dalam kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan pengawasan KPAI terhadap 15 sekolah jenjang SD hingga SMA/SMK di beberapa wilayah, seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, dan kota Bandung pada Juni 2020. Hasilnya, hanya ada satu sekolah yang benar-benar siap untuk melaksanakan kenormalan baru.
BACA JUGA: Foto Rizieq Shihab Dibakar, Felix Siauw Murka: Harusnya Polisi Tanggapi
"Kebijakan seharusnya berbasis data, bukan coba-coba. Apalagi ini soal keselamatan dan kesehatan anak-anak Indonesia, untuk anak sebaiknya jangan coba-coba," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan retno Listyarti.Menurut Retno, satu sekolah yang benar-benar siap secara infrastruktur untuk kenormalan baru itu ialah SMKN 11 kota Bandung. Sedangkan, yang baru akan menyiapkan infrastruktur hanya ada lima sekolah.
"Itu pun sebatas menyiapkan wastafel beberapa buah di tempat-tempat yang strategis di lingkungan sekolah, dan sembilan sekolah lagi belum menyiapkan apapun kecuali sabun cuci tangan di wastafel yang memang sudah dibangun jauh sebelum pandemi covid-19," imbuhnya.
Retno berharap, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki perhatian lebih terhadap kesiapan sekolah untuk kenormalan baru. Sebab, Kemendikbud dinilai belum melakukan komunikasi yang intensif dengan kepala dinas, kepala sekolah, hingga orang tua, terkait pembukaan sekolah.