Perizinan Karaoke Kembali Disinggung

fin.co.id - 29/07/2020, 04:00 WIB

Perizinan Karaoke Kembali Disinggung

TEGAL - Fraksi PAN DPRD Kota Tegal kembali menyinggung perizinan tempat karaoke di Kota Tegal dalam Rapat Paripurna Pemandangan Akhir Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (27/7) siang.

Sebelumnya, Fraksi PAN menyinggung perizinan tempat karaoke saat Rapat Paripurna DPRD, Kamis (2/7). Ketika itu, Fraksi PAN meminta Pemkot untuk menertibkan tempat karaoke tidak berizin, karena menimbulkan praduga yang tidak baik terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, dan Rapat Paripurna selanjutnya dijawab akan diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Wakil Ketua Fraksi PAN Ely Farisati mengatakan, Fraksi PAN memberikan apresiasikepada walikota yang telah memperhatikan dan akanmenindaklanjuti terhadap permasalahan tempat karaoke yang sudahdikonsultasikan dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, tepatnya pada6 Februari 2020 lalu, yang sebenarnya menurut Fraksi PANterlambat.

“Karena seharusnya menindaklanjutinya sebelum izin tempatkaraoke habis, sehingga tidak sampai terjadi kekosongan peraturanyang menyebabkan terjadinya praktik usaha yang tanpa izin bisaberjalan di Kota Tegal,” kata Ely seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup).

Menurut Ely, hal tersebut sangat disayangkan karena bisamenyebabkan ketidakpastian dalam usaha dan bisa memuncukanoknum-oknum yang tidak bertaggungjawab untuk mencari keuntunganpribadi dengan memanfaatkan situasi.

Sebelum adaaturan yang jelas, Fraksi PAN meminta wali kota menutup semua tempat karaoke yang tidak berizin.

“Yen wani aja wedi-wedi, yen wedi aja wani-wani,” ujar Ely. (nam)

Admin
Penulis