KUALA LUMPUR - Mantan pemimpin Malaysia, Najib Razak, dinyatakan bersalah atas korupsi dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Selasa (28/7).
Ini terungkap dalam persidangan pertama atas skandal multi-miliar dolar pada dana negara 1MDB yang membentang ke negara-negara Teluk sampai Hollywood.
Hakim pengadilan tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali menghukum Najib 12 tahun dan denda 210 juta ringgit ($ 49 juta) karena melanggar kekuasaan. Jelas saja, putusan tersebut memiliki implikasi politik yang cukup besar.
Najib yang kini menginjak usia 67 itu dituduh melakukan pencucian uang karena secara ilegal menerima hampir $ 10 juta dari SRC International.
”Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan,” kata Mohamad Nazlan.
Dia memerintahkan hukuman penjara agar berjalan bersamaan. (reu/fin/ful)