Tahanan Polres Pesan Sabu dari Balik Jeruji Besi

fin.co.id - 27/07/2020, 13:00 WIB

Tahanan Polres Pesan Sabu dari Balik Jeruji Besi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

PANGKALPINANG - Tahanan Polres Pangkalpinang, RH (31) diduga memesan narkoba jenis sabu, Kamis (23/7). Melalui gawai, dia menghubungi empat orang temannya NP (24), NA (23), EeC (28) Dan TSJ (25). Mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kejadian tersebut.

Tiga dari kelima orang ini merupakan warga Gabek, satu orang warga Ampui dan satu lagi warga Rangkui. Dari informasi yang didapat, sekitar pukul 19.00, Kamis malam terjadi tindak pidana penyalahgunaan narktoka di dalam rutan Polres Pangkalpinang.

Awalnya, RH (31) memesan sabu menggunakan gawai ke NP (24), kemudian dia menghubungi NA (23) menggunakan gawai RG untuk mengambil dan mantar sabu yang sudah dipesan. Kemudian setelah itu NA (23) bersama dengan temannya TSJ (25) mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu, yang sudah dipesan ke dalam Rumah Tahanan Polres Pangkalpinang berupa satu paket narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Lagi, Relawan Anak Bangsa Dukung Aksi Sosial Pertiwi Indonesia

Sabu tersebut dibungkus dengan satu lembar kertas timah rokok yang dilakban warna hitam, dan dimasukkan ke dalam satu bungkus nasi goreng yang dipesankan oleh NA (23) dan TSJ (25). EC (28) berperan sebagai penyedia alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Para tersangka serta barang bukti kemudian di bawa ke ruang Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, guna penyidikan lebih lanjut.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan kelima orang tersebut, satu orang tahanan memesan narkoba jenis sabu kepada ketiga rekannya dan orang sebagai penyedia.

"Barang bukti satu paket sabu kita temukan di dalam bungkus nasi goreng yang dipesan oleh tahanan. Kami temukan itu karena setiap barang yang masuk ke dalam tahanan selalu kami periksa, itu berdasarkan SOP yang sudah di terapkan," jelas Kabag Ops seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup).

Barang bukti yang diamankan dari tangan RH diamankan 1 buah hp merk samsung warna hitam, dari TSJ diamankan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 lembar kertas timah rokok, 1 lembar potongan lakban warna hitam, dan 1 buah handphone samsung warna merah dan 1 bungkus nasi goreng.

Dari tangan NA, satu unit spm scoopy warna putih tanpa nomor polisi dan satu unit handphobe merk nokia warna putih. Sedangkan EC diamankan 1 buah air mineral gelas dan satu buah dot warna merah.

"Saat ini kelima orang tersebut sedang dalam pemeriksaan, di ruangan Sat Narkoba Polres Pangkalpinang, untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.Seluruh Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tob)

Admin
Penulis