News . 25/07/2020, 10:35 WIB

175,6 Kg Sabu Jaringan Afrika-Malaysia Dimusnahkan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Sebanyak 175,6 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dan 600 butir pil ekstasi dan happy five berhasil disita aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri. Narkotika hasil sitaan tersebut kemudian dimusnahkan.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Polisi Wahyu Hadiningrat memimpin langsung acara pemusnahan tersebut. Dikatakannya pemusnahan narkotika berupa sabu seberat 175,6 kg, pil ekstasi sebanyak 300 butir, dan pil happy five sebanyak 300 butir sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban penyidik kepada publik.

"Barang bukti sitaan narkotika yang berada dalam pengamanan penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan narkoba dari Bareskrim kerja sama dengan stakeholders lain," katanya didampingi dipimpin Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari dan Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, Jumat (24/7).

BACA JUGA:  Dituntut Mati, Bandar Sabu 41,6 Kg Kembali Dijerat TPPU

Menurut dia, kejahatan narkoba adalah persoalan serius bagi Indonesia. Pasalnya narkoba telah menyasar semua golongan tanpa melihat usia, profesi, pendidikan dan tingkat kesejahteraan.

"Oleh karena itu, diperlukan upaya luar biasa. Polri komitmen dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Dijelaskannya, narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan dari delapan tersangka yang merupakan jaringan Afrika Barat dan Malaysia.

Pengungkapan diawali pada 27 Mei 2020, penyidik menangkap tersangka ES di gudang di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan ES, penyidik menyita 35 kg sabu-sabu.

"Penyidik juga menemukan 9,6 kg sabu-sabu di Kompleks Permata Hijau, Grogol, Jakarta Selatan, dan menangkap ZN dan AL pada 31 Mei 2020," katanya.

Kasus kemudian dikembangkan hingga pada 18 Juni 2020, tim berhasil menangkap tersangka lain, SD, di Pekanbaru, Riau, dan menyita 5 kg sabu-sabu, 300 butir ekstasi, dan 300 butir erimin-5.

BACA JUGA:  Bertemu Achmad Purnomo Sebelum Positif Corona, Jokowi akan Jalani Tes Swab

Selanjutnya tim mengendus adanya kedatangan kapal yang diduga membawa narkoba sehingga pada 21 Juni 2020, tim mencegat kapal motor KM Teupin Jaya di perairan Peureulak, Aceh Timur, Aceh.

"Ada tiga tersangka yang ditangkap di kapal yakni US, SY, dan IF dengan barang bukti 119 kg sabu," terang mantan Wakapolda Metro Jaya itu.

Empat hari kemudian, penyidik menangkap FW di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan menyita tujuh kg sabu-sabu.

Sementara di Sumatera Selatan, BNN kembali mengungkap peredaran narkotika sabu dan ekstasi jaringan Malaysia dan Aceh.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan pada pengungkapan kali ini pihaknya menyita 3 kilogram sabu dan 2 ribu pil ekstasi dari lima tersangka.

"Ini merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan nasional, antarprovinsi," katanya.

BACA JUGA:  Menteri PPPA: Pelaku Perkawinan Anak Harus Dihukum Jera

Lima tersangka terebut adalah Anggi Bayu Darmawan (27), Sandi Septiawan (19), Misra (34), Aldi Yadma Putra (20) dan Ari Andika (24).

Dijelaskannya, penangkapan kurir narkoba ini merupakan informasi masyarakat bahwa ada pengiriman barang jaringan Internasional yang sedang berada di Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (21/7) malam.

“Petugas pun langsung melakukan pengintaian selama beberapa jam. Alhasil petugas pun langsung mencegat tersangka Anggi dan Sandi yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha NMX dengan Plat Nomor BG 5283 ACC,” ujarnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com