KPK Tindaklanjuti Temuan BKP

fin.co.id - 24/07/2020, 10:08 WIB

KPK Tindaklanjuti Temuan BKP

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi bisa menjadi perkara yang patut untuk ditindaklanjuti. Dengan catatan, adanya laporan komprehensif dari lembaga yang bersangkutan. Terlebih ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

”Semua kita tindaklanjuti. Apalagi jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hal ini,” terang Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Kamis (23/7).

Ditambahkannya, untuk mengungkap motif pengelolaan uang negara ke rekening pribadi, tentunya ada bukti dan fakta-fakta yang menguatkan. ”Maka dibutuhkan laporan BPK termasuk sumber lain. Yakni melalui peran masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Firli.

KPK sambung dia, tentu akan melihat pula laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK sebagai sumber apakah ada motif yang terencana di balik penempatan anggaran APBN atau APBD ke rekening pribadi itu. ”Meski demikian kami juga akan tetap melakukan koordinasi dengan para pihak terutama BPK terkait dengan laporan hasil pemeriksaan keuangan itu,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Pembiayaan POP Bikin Kisruh, Begini Kata Kemendikbud

Sebelumnya, dalam laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019, BPK mengungkapkan temuannya, yaitu ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi. Temuan itu terjadi dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2019.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp71,78 miliar yang tersebar di lima kementerian/lembaga.

”Itu terdiri atas Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir,” ujarnya.

Terpisah, Kementerian Pertahanan akhirnya memberikan klarifikasi soal temuan BPK terkait pengelolaan dana APBN yang masuk ke rekening pribadi di Kementerian Pertahanan.

Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Djoko Purwanto, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Pertahanan, mengatakan anggaran yang masuk ke rekening pribadi itu berkaitan kegiatan para atase pertahanan di seluruh dunia. Atase pertahanan ditempatkan di Kedutaan Besar Indonesia di ibukota negara-negara sahabat.

BACA JUGA:  Sah! Mike Tyson Comeback Lawan Jones JR 12 September

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, ada sekitar Rp49.129.446.085, yang masuk ke dalam rekening bank yang belum dilaporkan atau belum mendapat izin dari menteri keuangan itu. Dalam pelaksanaan tugas di luar negeri, lanjut dia, para atase pertahanan membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat.

Nah, proses perizinan pembukaan rekening dinas atase pertahanan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para athase pertahanan di LN, maka secara administrasi terjadi hal itu di atas untuk kegiatan 2019.

Terkait temuan BPK itu, lanjut Purwanto, sebenarnya telah dijawab dan dijelaskan inspektur jenderal Kementerian Pertahanan kepada BPK secara rinci dan jelas. ”Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 20/2010 tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara, pengelolaan Anggaran Pertahanan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan terbagi dalam lima unit organisasi, yaitu UO Mabes TNI, UO Mabes TNI AD, UO Mabes TNI AL, UO Mabes TNI AU, serta UO Kementerian Pertahanan,” jelasnya. (fin/ful)

Admin
Penulis