MAMUJU - Permasalahan jasa medik di RSUD Regional Sulbar salah satunya yakni keterlambatan pembayaran klaim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Namun, pihak BPJS Kesehatan Mamuju sendiri membantah adanya keterlambatan pembayaran klaim kepada RSUD.
Hal tersebut, disampaikan Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Mamuju Adnan. Ia mengatakan untuk klaim yang dibayarkan selama ini sesuai prosedur dan tidak ada penunggakan.
"Mulai dari proses masuknya yang diberikan pihak RSUD itu langsung kita proses. Kalau isi klaimnya sudah, maka kami langsung proses," kata Adnan, di sela-sela pelaksanaan Gathering Media BPJS Kesehatan Cabang Mamuju seperti dikutip dari Sulbar Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup), Kamis 23 Juli.
Ia menambahkan secara umum jasa klaim sampai saat ini belum ada keterlambatan pembayaran dari tiga wilayah yang ditanganinya yakni Mamuju, Mateng dan Pasangkayu.
"Ini bisa dicek langsung di kantor kami terkait klaim ini. Yang jelas sampai saat ini tidak ada penunggakan pembayaran klaim dari kami," tambahnya.
Sedangkan, untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditanggung dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) perlu diperbaharui.
Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mamuju Putu Ari Wintara menjelaskan, PBI sendiri terdiri dari dua bagian, PBI tertanggung pemda dan PBI tanggungan pemerintah pusat.
Untuk PBI tanggungan pusat, telah dikemas dengan pola baru, dimana pemerintah pusat menanggung seluruh DTKS di daerah. Hal itu juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan.
"Di Perpres 64. Semua PBI, itu yang masuk DTKS, makanya saat ini pemerintah mendorong DTKS agar dilakukan pembaharuan demi memastikan DTKS adalah warga yang benar-benar iuran mampu," ucap Putu Ari.
Putu Ari juga menyampaikan PBI Pemda, di Sulbar saat ini mencakup 78.476 peserta. Kuota itu ditetapkan melalui Dinsos, menetapkan kuota berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
"Kuotanya PBI daerah ini dibahas setiap tahun bersama pemda. Kita melakukan perjanjian kerjasama setiap tahun. Terikat oleh masa berlaku kerjasama dan peserta. Tentunya menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” ungkap Putu Ari.
Sementara itu, lanjut Putu Ari masih banyak masyarakat yang kurang mampu belum terdaftar JKN-KIS. itu didasari atas keluhan-keluhan disampaikan, baik melalui media massa, maupun disampaikan ke Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) Rumah Sakit.
"Ini penyebabnya, kurangnya perhatian untuk mendaftarkan diri sebagai peserta JKN KIS. Padahal kita sudah melakukan sosialisasi hingga ke desa-esa, bahkan penyuluhan menyasar tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya. Namun tetap saja masih ditemukan adanya masyarakat melakukan perawatan di RS tanpa mengantongi KIS," tandasnya. (hab)