News . 24/07/2020, 13:48 WIB

BPJAMSOSTEK Tangerang Cimone Berikan Santunan JKM Rp821 Juta di Tengah Pandemi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Penyebaran virus Corona (Covid-19) masih mengancam Kota Tangerang dan daerah lainnya di Indonesia bahkan negara-negara di dunia. Wabah global tersebut membawa efek buruk terhadap perekonomian dan mengakibatkan sejumlah perusahaan menghentikan operasionalnya hingga memutus hubungan kerja (PHK).

Meski demikian, BPJAMSOSTEK Tangerang tetap melayani klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui online dan menyalurkan klaim Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja yang terkena imbas pandemi covid-19. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tangerang Cimone Yan Dwiyanto saat menyerahkan secara simbolis santunan JKM kepada ahli waris, istri almarhum Setia Catur Herliawanto atas nama Ibu Dewi Purnamasari.

Diketahui, almarhum meninggal secara mendadak pada saat bekerja di bagian produksi. Almarhum bekerja di perusahaan PT Gajah Tunggal, dan telah terdaftar di BPJAMSOSTEK sejak tahun 1997 dan meninggal pada bulan Februari 2020 lalu.

Santunan diserahkan langsung oleh kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tangerang Cimone Yan Dwiyanto kepada ahli waris di damping pihak perusahaan PT Gajah Tunggal Divisi Tire Cord.

Santunan tersebut terdiri atas Santunan Kematian Rp 694.000.000, manfaat jaminan hari tua Rp 114.891.780, Jaminan Pensiun Rp 3.158.500 total keseluruhan yang di dapatkan sebesar Rp 812.050.280.

"Kami hanya memberikan apa yang seharusnya memang kami berikan kepada peserta kami. Sesuai amanah undang-undang di sinilah negara hadir sebagai pengaman resiko sosial yang terjadi, BPJAMSOSTEK berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja Indonesia. Semoga semua ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang di tinggal," ujar Yan Dwiyanto.

Yan mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada PT Gajah tunggal yang selalu mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga jika terjadi resiko sosial yang terjadi seperti resiko sosial kecelakaan kerja karyawan sudah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK.

Jika terjadi risiko sosial, seperti kecelakaan kerja, kematian, karyawan sudah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK,” katanya.

Sementara Dewi Purnamasari, sebagai istri dari almarhum Setia Catur Herliawanto mengatakan, uang santunan yang diterima akan diinvestasikan untuk masa depan kedua anaknya yang kini masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi dan sekolah dasar.

“Akan ditabung buat masa depan anak. Sebab yang pertama masih kuliah semester tiga dan yang kedua SD kelas 6. Jadi, ini buat tabungan mereka dan kebutuhan harian,” ujar Dewi.

Sementara itu, Iriano Nurhalim selaku Plant Head PT Gajah Tunggal Divisi Tire Cord mengatakan, perusahaan kehilangan sosok karyawan terbaik yang sudah berdedikasi selama 20 tahun lebih. Loyalitas dan gagasan almarhum selama bekerja telah banyak berhasil memajukan perusahaan. Dengan meninggalnya Setia Catur Herliawanto maka perusahaan merasa kehilangan.

Terkait adanya santunan dari BPJAMSOSTEK, Iriano menuturkan seluruh karyawan di PT Gajah Tunggal yang berjumlah 750 orang telah didaftarkan sebagai peserta.

“Komunikasi kami sangat baik dengan BPJAMSOSTEK dan ketika ada karyawan yang alami kecelakaan, kami juga sampaikan agar ahli waris menerima haknya,” ujarnya.(rls/andi/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com