PURBALINGGA - Salat Idul Adha tetap dilaksanakan namun dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Karsono menjelaskan, ada Surat Edaran Menteri Agama tentang pelaksanaan salat Idul Adha tersebut.
Dia mengatakan, salat Idul Adha diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dasar aturannya yaitu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 tahun 2020. Jamaah yang akan melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau tanah lapang diwajibkan memenuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak aman serta melakukan pengecekan suhu tubuh.
“Termasuk saf solat. Kami mohon agar menjaga jarak minimal satu meter untuk meminimalisir resiko penularan penyakit,” tuturnya seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup), Rabu (22/7).
Pihaknya juga membuat surat pengantar atas SE menteri agama tersebut beberapa pihak seperti KUA, pengawas Madrasah, Madrasah, MUI, BMI, FKUB. Tak hanya itu, kemenag Purbalingga juga mengirim surat pengantar SE tersebut kepada Ormas Islam. PCNU, PDM serta LDDI untuk ikut mensosialisasikan kepada jamaahnya.
“KUA saya minta juga untuk mensosialisasikan kepada Pemdes. Sehingga Pemdes bisa mempersiapkan salat sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, sosialisasi ke desa akan dibantu oleh 162 penyuluh agama non PNS serta 8 penyuluh PNS yang ada di Kabupaten Purbalingga. Sosialisasi itu juga terkait dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang juga harus memperhatikan protokol kesehatan.
Dia mengimbau agar warga yang tidak berkepentingan untuk tidak menonton agar tidak ada kerumunan yang akan meningkatkan resiko penularan penyakit. “Yang ada di lokasi penyembelihan hanya panitia dan yang kurban saja. Warga yang tidak berkepentingan secara langsung kami imbau tidak usah menonton agar tidak ada kerumunan orang,” tegasnya. (amr)