Mangkir Dari Pemeriksaan, Menkeu Didesak Copot Dirjen Bea Cukai

fin.co.id - 23/07/2020, 00:00 WIB

Mangkir Dari Pemeriksaan, Menkeu Didesak Copot Dirjen Bea Cukai

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA – Ketidakhadiran Direktur Jenderal Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi dari pemeriksaan Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018–2020 menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Sebagian kalangan menilai, kealpaan Heru sebagai saksi dalam kasus korupsi importasi tekstil itu menunjukan sikap tak taat hukum. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi bahkan mendesak, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Heru dari jabatannya bila tak kooperatif membantu penyidik untuk membongkar kasus importasi tekstil tersebut.

“Kalau susah dipanggil penyidik, Menteri Keuangan copot saja Heru dari jabatannya. Karena ini bisa berdampak pada rusaknya citra Kementerian Keuangan sendiri,” kata Uchok, di Jakarta, Kamis (23/7).

Uchok meminta Kejaksaan Agung untuk terus berupaya menghadirkan Dirjen Bea Cukai agar dapat diperiksa dalam kasus ini. Bila perlu, penyidik melayangkan pemanggilan paksa kepada Heru.

“Panggilan satu dan kedua tidak ditanggapi juga. Panggil paksa saja. Ada apa dia harus menghindar. Takutnya, ada kecurigaan barang bukti akan dihilangkan,” lanjut Uchok.

Sejalan dengan Uchok, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia pun berpendapat demikian. Boyamin menilai, Heru seakan tak menghormati proses hukum. Apalagi, saat ini, Heru merupakan penanggungjawab tertinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Seharusnya, Heru membantu Kejaksaan Agung dalam rangka mengungkap kebenaran dalam importasi tekstil ini,” tegas Boyamin.

Boyamin menduga, mangkirnya Heru dari pemeriksaan penyidik seolah menutup-nutupi benang merah dalam kasus ini. Makanya, dia mendesak Kejaksaan Agung untuk kembali melayangkan panggilan kepada Heru. Apabila kembali mangkir, penyidik langsung melakukan panggilan secara paksa.

“Hal ini untuk memberikan contoh bahwa hukum itu berdiri tegak dan berjalan lurus,” tegas Boyamin, di kesempatan berbeda.

Tak hanya itu saja, Boyamin mendesak Kejaksaan Agung mencari alat bukti sebanyak mungkin guna memunculkan tersangka baru dalam kasus ini dugaan korupsi terkait penyelundupan tekstil itu.

“Tidak mungkin kasus ini yang terlibat hanya di tataran Kepala Seksi saja. Saya menduga ada keterlibatan pejabat Bea dan Cukai pusat,” tegas Boyamin.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan kepada Heru. Heru akan diminta hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada pekan depan.

“Tadi memang ada pemberitahuan kenapa Pak Dirjen tidak datang. Akan diagendakan ulang,” tegas Hari.

Dijelaskannya, penyidik hendak memperoleh informasi dari Heru terkait proses importasi tekstil tersebut dari Heru. Apakah tekstil itu memang berasal dari India atau dari China yang menggunakan jalur Batam untuk menghindari bea masuk.

“Kami harus memastikan barang itu dari India apa China. Bayangkan, kalau dari China kenapa harus lewat Batam, kenapa nggak langsung ke pelabuhan Tanjung Priok,” tegas Heru.

Admin
Penulis