WATAMPONE - Sungguh bejat kelakuan PL (57) yang tega memperkosa anak kandungnya RF (14). Ketahuan saat korban hamil.
Aksinya itu dilakukan sejak April lalu dan baru terungkap setelah sang anak diketahui hamil. Korban pun melaporkannya ke Polsek Ponre.
Kasatreskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, mengatakan, aksi pemerkosaan terjadi saat RF tidur siang sekira pukul 14.00 wita. Ibu korban sedang ke kebun. Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban dan mengancam dengan sebilah keris.
BACA JUGA: Tanggapi Ancaman Penggal Kepala, Denny Siregar: Dia Sok Jago di Medsos Saja
"Jika korban bergerak dan teriak, lehernya akan putus," katanya Selasa seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), 21 Juli.
Tak puas melakukan pemerkosaan hanya sekali, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya dua hari kemudian. "Korban kembali diancam dengan keris yang ditodongkan ke leher jika permintaannya tak dituruti," tambahnya.
Pelaku sudah diamankan di rumahnya tadi malam, Selasa, 21 Juli sekira pukul 00.00. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tegas Ardy.
Sementara Pemerhari Anak Sulsel, Makmur sangat menyayankan kejadian yang menimpa anak yang diperkosa ayah kandungnya. "Tim pemerhati anak Sulsel akan memantau perkembangan kasus ini," ucapnya.
Ketika ada hal melenceng dalam penanganan kasus ini, maka tim pemerhati anak Sulsel akan menurunkan Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Pemerhati Anak Indonesia (LPAI). (gun/dir)