News . 20/07/2020, 14:30 WIB
JAKARTA - Selain menghadapi virus Corona, Kota Tegal sudah sejak lama berjibaku melawan virus lain yang menular dan dapat merusak sistem kekebalan tubuh: Human Immunodeficiency Virus (HIV), yang menyebabkan penyakit Aquired Immune Deficiency Syndroms (AIDS). Apabila tidak dilakukan upaya intensif menekan pertumbuhan kasusnya, HIV/AIDS berpotensi besar terus menyebar.
Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS telah dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun swasta, namun hasilnya belum maksimal. Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS yang disampaikan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Kamis (16/7).
Esok harinya, Jumat (17/7), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal memanggil Dinkes dan Bagian Hukum, selaku inisiator diajukannya Raperda Penanggulangan HIV/AIDS.
Kepala Dinkes Sri Primawati Indraswari memaparkan Naskah Akademik dan menjelaskan maksud dan tujuan diajukannya Raperda Penanggulangan HIV/AIDS.
Menurut Prima, Raperda tersebut dimaksudkan untuk menjadi pedoman penanggulangan HIV/AIDS secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat untuk mencegah penularan, memberikan pengobatan dan dukungan hal Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) atau keluarganya yang dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi.
Apabila memandang domisili Kota Tegal, di rentang waktu yang sama, jumlah warga Kota Tegal yang menderita HIV/AIDS mencapai 343, terdiri dari 218 menderita HIV, 125 AIDS, dan 56 meninggal dunia. Klasifikasinya, 113 pelanggan wanita pekerja seks, 53 pasangan risiko tinggi, 110 lelaki suka lelaki, 23 wanita pekerja seks, 13 pengguna napza suntik, 10 warga binaan permasyarakatan, 8 waria, dan 13 lain-lain.
Berdasarkan lokasi temuan kasus dari 2015 sampai 30 Juni 2020, Kecamatan Tegal Timur merupakan yang terbanyak, yakni mencapai sebanyak 40 kasus HIV dan 19 AIDS, disusul Kecamatan Tegal Barat (37 HIV dan 12 AIDS), Kecamatan Tegal Selatan (34 HIV dan 12 AIDS), dan Kecamatan Margadana (25 HIV dan 6 AIDS).
“Kota Tegal sebagai daerah persimpangan berpotensi terjadinya penyebaran IMS (Infeksi Menular Seksual) dan HIV/AIDS karena letak geografisnya memudahkan mobilisasi penduduk antarkota dan provinsi, serta karakteristik penduduknya yang banyak bekerja di luar daerah Kota Tegal, terutama kota-kota besar seperti Jakarta,” terang Prima.
Umumnya, kasus HIV/AIDS diidap sebagian besar kelompok perilaku berisiko tinggi yang merupakan kelompok yang dimarginalkan. Maka, program-program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS perlu mempertimbangkan aspek hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menguatamakan pemberdayaan, kemitraan, dan kesetaraan.
Sehubungan dengan Naskah Akademik Raperda Penanggulangan HIV/AIDS yang dipaparkan Dinkes, Ketua Komisi II DPRD Anshori Faqih memberikan masukan. Yakni, agar memasukan muatan lokal ke dalamnya. “Agar memasukan muatan lokal, baik cara penanganannya, observasinya, pengawasannya, maupun pengobatannya,” terang Anshori.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tegal Sutari menyampaikan, Naskah Akademik Raperda Penanggulangan HIV/AIDS yang disampaikan Dinkes memenuhi norma hukum yang ada. Pun demikian dengan dasar hukum lainnya sudah sesuai. Penanggulangan HIV/AIDS, jelas Sutari, memerlukan program yang jelas dengan dikuatkan oleh regulasi.
“Bapemperda berharap nantinya Perda tersebut mampu menjadi dasar hukum penanggulangan HIV/AIDS dengan tetap memperhatikan kearifan lokal, dan eksisting yang ada,” ujar Sutari. (nam/wan)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com