News . 20/07/2020, 14:20 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Keungan) menegaskan pelaksanaan lelang yang dijalankan sesuai ketentuan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dilindungi Undang-undang. Demikian pula secara hukum, terhadap pembeli lelang yang beritikad baik akan dilindungi hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatawarta, menyikapi buntut dari proses lelang aset debitur bermasalah Rita Kishore (Dirut PT Ratu Kharisma) versus Bank Swadesi pada 2011 silam yang kini berujung pada persolan hukum di Bareskrim Polri.
Guliran dari perkara perdata atas perbuatan ingkar janji seorang debitur bermasalah Rita Kishore itu kini justru berbalik arah di tangan penyidik Bareskrim. Sebanyak 20 mantan direksi, komisaris maupun pegawai Bank Swadesi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) bank.
“Yang dimaksud beritikad baik itu adalah dilakukan secara prosedural, jujur, dan terbuka,” imbuhnya.
Menurut Isa, dalam kasus ini lelang aset Rita Kishore yang diselengarakan KPKNL Denpasar telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengacu pada Peraturan menteri Keuangan No 93/2010 tentang Pelaksanaan Lelang dan pencatatan obyek agunan melibatkan Kantor Pertanahan (BPN).
Dan hal itu dibuktikan oleh putusan bebas murni pada 2016 oleh Pengadilan Negeri Denpasar. PN Denpasar memvonis bebas petugas KPKNL Denpasar Usman Arif Murtopo yang menjadi terdakwa penyalahgunaan wewenang dalam menyelenggarakan lelang sebagaimana dilaporkan debitur wanprestasi Rita Kishore ke Polda Bali.
“Sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap penyelengaraan lelang KPKNL Denpasar ini,” ucapnya.
Setelah diberitahukan, peringatan dan pemutusan kredit oleh Bank dan tidak juga melaksanakan kewajibannya maka berdasarkan Pasal 6 UU No 6/1996 tentang Hak Tanggungan, Peraturan Menteri Keuangan No 40/2006 dan Peraturan Menteri Keuangan No 93/2010 tentang Pelaksanaan Lelang dan pencatatan objek agunan melibatkan Kantor Pertanahan (BPN), Bank mengajukan lelang umum di KPKNL Denpasar.
Lelang pun terpaksa dilakukan sebanyak lima kali dimana lelang pertama hingga keempat tidak ada yang berminat atau tidak sesuai dengan ekpektasi pihak bank. Uniknya di lelang keempat ini debitur wanprestasi melalui mediator turut menawar dengan harga Rp 5 miliar dan utang dihapus (putusan hakim dalam gugatan wanprestasi yang dimenangkan Bank Swadesi mewajibkan debitur membayar utang sebesar Rp 5 miliar) namun ditolak pihak bank. Aset berupa tanah seluas 1.520 meter persegi (M2) di daerah Seminyak, Bali itu pada akhirnya laku perjual pada pembeli beritikad baik pada lelang ke lima dengan nilia limit lelang jaminan seharga Rp 6.300.000.000.
Nilai tersebut berdasarkan Appraisal Independent PT Index Consultindo Penilai-Denpasar tertanggal 22 Desember 2009 dengan nilai Pasar Rp 9.860.900.000 Nilai Likuidasi Rp 6.018.400.000 dan Internal Memorandum No. 01/RMD/KP.JKT/SB/X/2010 tertanggal 05 Oktober 2010, tentang Permohonan Penurunan Limit Lelang dan Pelaksanaan Lelang Lanjutan (IV) atas jaminan Rita Kishore Pridhnani.
“Pihak debitur mempersoalkan nilai limit yang terlalu rendah. Padahal pada lelang ke-IV, debitur sendiri melalui mediator menawar bahkan jauh lebih rendah nilai asetnya sendiri yakni Rp 5 miliar,” kata Fransiska.
Setelah melalui proses panjang, dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2011 pihak Rita membuat serangkaian laporan ke Polda Bali yang ditujukan pertama (Maret) kepada petugas KPKNL Denpasar ke Polda Bali atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan lelang tersebut, meski kemudian lima tahun (2016) kemudian upaya hukum tersebut kandas lewat vonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Laporan kedua (Mei) dan ketiga (Mei) dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tuduhan pencurian dan pengrusakan, dan Kepala Pertanahan Kabupaten Badung dengan tuduhan penyalahgunaan dalam jabatan. Namun kedua laporan ini tidak pernah berujung.
Sedangkan laporan keempat ditujukan kepada komisaris, direksi, dan karyawan Bank Swadesi ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana perbankan sebagai dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan.
Laporan terhadap para direksi, komisaris, dan pegawai Bank Swadesi ini pun sebenarnya dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Bali pada 2014.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com