JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan diaktifkannya kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Tak akan ada tumpang tindih kewenangan, meski TPK ada.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menilai kehadiran TPK tidak akan mempengaruhi KPK. Bahkan kewenangan antara KPK dan TPK pun tak akan tumpang tindih satu sama lainnya.
"Kalau dilihat dari tumpang tindihnya apakah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan tumpang tindih dengan KPK? Tidak kan, pasti ada pembagian pekerjaan tidak akan tumpang tindih," ucapnya, Kamis (16/7).
Dicontohkannya, tersangka di KPK yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan meminta bantuan polisi untuk mencarinya. Meski demikian KPK tetap memburu.
"Misalnya, DPO KPK kan kami sudah minta ke pihak Kepolisian untuk membantu apakah kita terus diam tidak melakukan pencarian, tidak. Kami tetap berusaha mencari tetapi kami minta agar dibantu," ujarnya.
Karenanya, jika nanti TPK diaktifkan kembali maka KPK akan melakukan koordinasi. Tidak hanya ke TPK tapi juga aparat penegak hukum lain untuk mencari DPO itu.
"Nanti kalau misalnya pemerintah jadi membentuk tim pemburu koruptor kami akan berkoordinasi dengan mereka ini lho orang-orang yang masuk dalam pencarian oleh KPK. Bukan berarti kami menyerahkan mereka semua, dari KPK sendiri kita tetap berusaha," katanya.
Dia pun mengatakan KPK akan melakukan supervisi jika TPK kembali diaktifkan.
"Bukan masalah setuju atau tidak setuju itu keputusan pemerintah, kalau misalnya pemerintah membentuk tim pemburu koruptor nanti kita KPK akan melakukan supervisi bagaimana yang akan dilakukan KPK terhadap aparat penegak hukum yang lain. Tugas KPK itu melakukan koordinasi dan supervisi," kata dia.
Diakuinya, hingga saat ini TPK masih sebatas wacana. Sebab belum ada koordinasi dari pemerintah kepada lembaganya soal TPK.
"Secara resmi belum diundang untuk teknisnya. Bagaimana nantinya belum, itu kan masih dalam wacana," ucapnya.
Di sisi lain, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai wacana pengaktifan kembali TPK bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo yang ingin membubarkan 18 lembaga negara .
"Padahal Presiden mau membubarkan banyak lembaga, tetapi ini mau mengaktifkan lagi. Itu menurut saya ironis," ujarnya.
Dinilainya mengaktifkan TPK memiliki konsekuensi terhadap pendanaan. Sebab sebuah tim yang dibentuk akan memiliki satuan unit kerja turunan yang berdampak pada penambahan anggaran. Padahal pemerintah sudah habis-habisan mengeluarkan anggaran untuk COVID-19.
"Dalam situasi COVID-19 seperti ini, beberapa ahli bilang kita sudah mendekati uang yang hampir habis. Ini ironis, kita harus mengeluarkan biaya baru untuk satu tim yang sebenarnya tidak perlu," katanya.