1. 8 Juni 2020 Djoko Tjandra diketahui mengurus E-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
2. 19 - 22 Juni 2020 Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak. Dia pergi menggunakan pesawat komersial. Selain itu, Djoko Tjandra juga sempat membuat paspor baru di kantor Imigrasi Jakarta Utara.
3. 27 Juni 2020 Kejaksaan Agung membantah pihaknya telah menangkap Djoko Tjandra
4. 29 Juni 2020 Jaksa Agung ST Burhanuddin menginformasikan Djoko Tjandra telah berada di Indonesia sejak 3 bulan lalu
5. 6 Juli 2020 Pada sidang praperadilan, Djoko Tjandra tidak hadir. Alasannya sakit. Kuasa hukum menyatakan kliennya menjalani perawatan kesehatan di sebuah rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia
6. 13 Juli 2020 Koordinator MAKI menyebut ada lembaga negara yang memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra.
7. 14 Juli 2020 Koordinator MAKI menyerahkan surat jalan atas nama Djoko Tjandra ke DPR RI
8. 15 Juli 2020 Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Karo Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Dia diduga kuat yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Prasetijo ditahan selama 14 hari di Provost dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Divisi Propam Mabes Polri
9. 16 Juli 2020 - Muncul surat pencabutan Red Notice atas nama Djoko Tjandra yang diteken Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo. Selain itu, ada pula Surat Keterangan Pemeriksaan COVID -19 untuk Djoko Tjandra. Surat ini diterbitkan Pusdokkes Polri. Divisi Propam sedang melakukan pemeriksaan intensif.- Kejaksaan Agung juga memeriksa Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna terkait pertemuannya dengan kuasa hukum Djoko Tjandra yaitu Anita Kolopaking