Eks Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa KPK

fin.co.id - 15/07/2020, 13:02 WIB

Eks Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa KPK

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Anggota DPR Muara Enim 2014-2019, Misran, diperiksa KPK, Rabu (15/7). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Misran akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ramlan Suryadi (RS), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS," katanya, Rabu (15/7).

Dalam kasus ini, selain RS KPK juga telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB sebagai tersangka pada Senin (27/4).

Aries diduga menerima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi, pemilik PT Enra Sari sebagai commitment fee atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Tidak hanya itu, Fahlefi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Suryadi dan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

dalam kasus ini, Fahlefi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar.

Bahkan Fahlefi telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.(gw/fin)

Admin
Penulis