JAKARTA - Dampak wabah covid-19 telah memporakporandakan perekonomian nasional dan global. Karenanya, Indonesia butuh formula untuk bangkitkan ekonomi pasca pandemi.
Salah satu formula yang dinilai mampu membangkitkan ekonomi bangsa adalah perubahan regulasi. Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai menjadi modal besar Indonesia dalam menarik investasi dan membuka lapangan kerja pasca pandemi Covid-19.
"Tentu salah satu modal besar kita adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja," kata Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Sarman Simanjorang pada, Rabu (15/7
Sarman mengatakan, klaster UMKM dalam RUU Cipta Kerja adalah salah satu yang sangat strategis karena menyangkut nasib 60 juta pelaku UMKM yang saat ini terpuruk akibat covid-19.
"Kita ingin pasca covid-19, nasib UMKM dapat semakin jelas dan pasti sehingga aktivitas usahanya dapat berlari kencang untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian kita," kata Sarman.
Kluster terkait penyederhanaan perizinan dan persyaratan investasi, kemudahan berusaha, juga dinilai Sarman strategis. Dia berharap berbagai kendala investasi bisa terjawab dengan RUU Cipta Kerja sehingga arus investasi yang masuk ke tanah air semakin deras dan mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kita menaruh harapan besar terhadap RUU Cipta Kerja ini untuk dapat menjawab tantangan perekonomian global yang diperkirakan tumbuh minus di tahun 2020 ini dan perekonomian nasional yang diperkirakan turun drastis," pungkas Sarman. (dal/fin)