News . 14/07/2020, 16:30 WIB
JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan, bahwa akan mengenakan denda 10.000 riyal Saudi atau sekitar Rp38 juta bagi pendatang ilegal yang memasuki kota suci Mekah.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan, bahwa aturan ini diberlakukan selama musim haji mendatang yang diselenggarakan secara terbatas di tengah wabah virus Corona (Covid-19).
Pihak Kerajaan juga menegaskan, denda akan berlipat ganda menjadi 20.000 riyal Saudi (US$ 5.332) untuk pelanggar yang mengulangi lagi pelanggarannya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com