JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan, bahwa akan mengenakan denda 10.000 riyal Saudi atau sekitar Rp38 juta bagi pendatang ilegal yang memasuki kota suci Mekah.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan, bahwa aturan ini diberlakukan selama musim haji mendatang yang diselenggarakan secara terbatas di tengah wabah virus Corona (Covid-19).
BACA JUGA: Polisi Mulai Proses Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar
“Denda itu akan mulai berlaku mulai 19 Juli (28 Dhul Qadah) hingga 2 Agustus (12 Dhul Hijjah),” kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dilansir dari kantor berita Al Arabiya, Senin (13/7)Pihak Kerajaan juga menegaskan, denda akan berlipat ganda menjadi 20.000 riyal Saudi (US$ 5.332) untuk pelanggar yang mengulangi lagi pelanggarannya.