Dalami Bukti Baru, KPK Geledah Kantor Bupati Lamsel

fin.co.id - 13/07/2020, 21:40 WIB

Dalami Bukti Baru, KPK Geledah Kantor Bupati Lamsel

JAKARTA - Drama penggeledahan kembali dilakukan lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini targetnya sejumlah pihak yang bercokol di lingkian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel). Penyidikan tersebeut, terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan.

Apakah ada tersangka baru dalam kasus ini? Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterang resmi yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN) menyebut hasil penggeledahan dalam proses pengembangan. ”Dalam proses ya mas, ini terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan,” jelas Ali Fikri.

Tim, penyidik KPK, sambung dia, sedang mengumpulkan alat bukti. ”Sudah ada yang disita. Di antaranya dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

Ali tidak menyebut apakah bukti baru dalam kasus memunculkan tersangka baru. ”Belum bisa saya sebutkan sekarang. Yang pasti KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (Zainudin Hasan mantan Bupati Lampung Selatan, Red) dan kawan-kawan,” terang Ali.

KPK berjanji akan memberikan keterangan secara detail dalam penggeledahan yang dilakukan kali ini. ”Kita tunggu kebijakan Pimpinan KPK, terkait hal ini,” jelas Ali.

Untuk diketahui penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.00WIB. Penggeledahan dilakukan secara bergilir dari Kantor Bupati Lamsel dan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

Informasi yang dihimpun Radar Lampung (Group Fajar Indonesia Network) ada tujuh orang tim penyidik KPK datang ke kantor Bupati Lamsel menggunakan tiga mobil jenis Inova warna hitam. Mereka dikawal anggota Polres Lampung Selatan bersenjata lengkap.

Usai menggeledah kantor Bupati Lamsel, mereka menuju kantor PUPR. Sekitar 45 menit, tim penyidik KPK kembali mendatangi kantor Bupati Lampung Selatan, sekitar pukul 15.00 wib. Terlihat beberapa penyidik membawa kertas berkas dari dalam kantor. Belum diketahui apa isi berkas tersebut.

Saat dikonfirmasi, satu orang penyidik pun enggan berkomentar terkait kedatangannya ke kantor Bupati dan Dinas PUPR Lamsel. ”Mohon maaf, no comment,” singkatnya seraya berlalu.

Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi yang ikut mendampingi tim KPK menggeledah kantor Bupati dan Dinas PUPR Lamsel membenarkan kedatangan tim KPK ke Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lamsel. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui maksud dan tujuannya. ”Ya, detailnya jelas saya tidak tahu. Namun saya mendapat perintah untuk berjaga-jaga saja,” ungkap Mulyadi.

Senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Try Maradona, dirinya menolak berkomentar terkait kehadiran KPK di kantor bupati. ”Wah, saya barusan sampai. Kami hanya diperintah untuk berjaga-jaga saja. kalau untuk apanya silahkan langsung saja ke pimpinan,” singkatnya.

Untuk diketahui, Zainudin Hasan yang juga adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara. Zainudin juga sempat mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak sehingga Zainudin tetap divonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. (fin/ful)

Admin
Penulis