News . 11/07/2020, 03:00 WIB

Percuma, TPK Tak Efektif

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Rencana mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor (TPK) oleh pemerintah dinilai akan sia-sia. Sebab sejak TPK dibentuk pada 2004 hanya mampu menangkap 4 buronan. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai pengaktifan kembali TPK pada saat ini tidak dibutuhkan. justru yang terpenting adalah menguatkan aparat penegak hukum. "Tim pemburu koruptor pada dasarnya pernah dibentuk pemerintah pada tahun 2004. Data ICW menunjukkan setelah 8 tahun dibentuk, faktanya tim ini hanya berhasil menangkap empat buronan dari 16 target penangkapan," ucapnya dalam keterangannya, Jumat (10/7). Saat dibentuk, pemerintah tak pernah melakukan evaluasi. Dan jika ada, hasilnya pun tak pernah dipublikasi. Dikatakannya, berdasarkan catatan ICW sejak 1996 sampai 2018, terdapat 40 buronan kasus korupsi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum. "Artinya, yang harus diperkuat dalam hal ini adalah aparat penegak hukumnya. Kebijakan untuk membuat tim baru malah berpotensi tumpang-tindih dari segi kewenangan," ujarnya. Selain itu, secara formal dalam kasus Letter of Credit (LoC) BNI diketahui bahwa perjanjian ekstradisi bukan satu-satunya cara untuk dapat menangkap buronan. Untuk itu, pemerintah harus fokus pada pendekatan nonformal antarnegara untuk mempercepat penangkapan puluhan buronan yang bersembunyi di negara lain. "Jangan sampai di dalam kondisi pandemi saat ini, upaya untuk membuat task force baru malah menjadi kontraproduktif," ucapnya. Demikian pula diungkapkan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno. Dia menegaskan pengaktifan kembali TPK tidak akan efektif. Sebab sudah terlalu banyak instrumen penegak hukum yang menangani kasus korupsi. "Terlampau banyak instrumen penangkap koruptor justru tidak efektif. Cukup komisioner dan penyidik (KPK) yang sudah ada," katanya. Dikatakannya, keberadaan TPK sudah tidak diperlukan lagi. Sebab KPK selama ini sudah kuat untuk memberantas korupsi, termasuk menangkap koruptor. Ketua KPK Firli Bahuri, menurutnya, juga sudah sering membongkar kasus-kasus besar yang menyeret para elite, pejabat negara, dan politikus ke meja hijau. "Mulai ketua partai hingga menteri kena OTT (operasi tangkap tangan). Makanya, sekarang ini justru pertaruhan kredibilitas KPK di bawah pimpinan Firli. Apakah daya gigitnya masih kuat seperti sebelumnya," katanya. Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan TPK dulu dibentuk zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena memang instrumen tambahan itu perlu dibuat untuk memperkuat KPK saat itu. "Saat awal-awal KPK dulu kan masih perlu adaptasi kerja, tetapi ketika instrumen penegak hukum sudah mapan seperti sekarang, urgensinya apa ada TPK lagi?" katanya. Adi mengingatkan masyarakat sekarang ini juga sudah sedemikian cerdas dan kritis dalam melihat kinerja pemerintah dan lembaga-lembaga di bawahnya, seperti KPK. Kalau hanya untuk menangkap buronan kasus korupsi, misalnya Djoko Tjandra dan Harun Masiku, KPK semestinya cukup berkoordinasi dengan instrumen penegak hukum yang sudah ada, terutama kepolisian. "Kepolisian itu untuk menangkap teroris dan jaringan-jaringannya paling butuh waktu 1-2 hari. Apalagi hanya untuk menangkap buronan selevel Djoko Tjandra," katanya. Senada diungkapkan pengamat politik Political Policy Studies (P3S) Jerry Massie. Dikatakannya, kala untuk menangkap Djoko Tjandra alias Joker serta buronan lainnya, pemerintah hanya perlu memperkuat lembaga antikorupsi yang sudah ada. “Misalnya ditambah jumlah penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya. Menurutnya, jumlah penyidik KPK yang saat ini sebanyak 117 orang masih kurang dari cukup untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi. Jumlah tersebut pun jauh di bawah Hong Kong yang memiliki lebih kurang 3.000 orang penyidik. “Kalau perlu perkuat kinerja KPK dengan membuat kantor cabang di 34 provinsi,” katanya. Selain itu Jerry menyatakan, KPK juga perlu memperkuat koordinasi dengan lembaga penegakan hukum lain, seperti Polri dan Kejaksaan. Khususnya dengan bagian penegakan tindak pidana korupsi di kedua lembaga tersebut. “Jadi jangan bentuk badan lagi,” katanya. Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan akan mengaktifkan lagi TPK. Nantinya TPK akan beranggotakan pimpinan Kejaksaan Agung dan Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Untuk merealisasikan rencana ini, pemerintah akan memperpanjang aturan hukum terkait TPK. Hal ini lantaran instruksi presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004 terkait TPK telah habis masa berlakunya. Dia pun menyatakan Kemenko Polhukam telah memiliki instrument hukum yang bisa selaras dengan Inpres tersebut. Salah satu landasan pembentukan tim tersebut adalah Keputusan Menko Polhukam Nomor Kep-54/Menko/Polhukam/12/2004. Kemudian, diperpanjang lewat keputusan bernomor Kep-05/Menko/Polhukam/01/2009. “Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang, juga pada saatnya akan memburu Joko Tjandra,” kata Mahfud dalam keterangan resminya, Rabu (8/7). Pada era SBY, TPK beranggotakan orang-orang Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).(gw/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id