News . 11/07/2020, 03:30 WIB

KPK Tak Profesional

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin buruk. Terlebih dengan tidak dilanjutkannya dugaan suap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap penjabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) oleh Polda Metro Jaya. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman menilai kinerja KPK dalam kasus ini terlihat tidak profesional. Menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi di UNJ sudah keliru sejak awal. Operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK, gagal. Namun, untuk menutupi kegagalan, KPK melimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Karena KPK enggak mau malu, sekelas KPK melakukan OTT kok gagal, jadi ngomong tidak ada penyelenggara negara," ujarnya. Dikatakan Bonyamin, sejak awal KPK sudah mengetahui peristiwa di UNJ hanya merupakan saweran untuk tunjangan hari raya pegawai di Kemendikbud. Sehingga tak ada unsur paksaan seperti pungli atau suap. "Karena kalau OTT harusnya sudah terjadi perbuatan. Tapi karena mau gagah-gagahan, buatlah OTT. Kemudian, kasus ini diserahkan ke polisi, sehingga semakin salah," katanya. Penangkapan di UNJ ini harusnya diakui KPK sebagai kegagalan operasi. Jika mau memberi sanksi, Rektor UNJ bisa diturunkan dari jabatannya. Sebab, penyelenggara negara memang tidak dibolehkan memberikan saweran, parsel atau THR. "Kalau seperti itu kan pas, lebih enak. Jangan malah diserahkan kasusnya ke polisi,” katanya. Karenanya, Boyamin menilai ini sebagai sebuah kelucuan KPK. "Kelucuan yang dibikin KPK di periode ini," ujarnya. Berbeda dengan yang diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Dia justru mempertanyak penghentian kasus tersebut. "Dalih Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan kasus ini pun berbanding terbalik dengan alasan KPK. Satu sisi Kepolisian mengatakan perbuatan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sedangkan KPK menggunakan alasan tidak adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara," katanya. Padahal, ICW sejak awal meyakini kasus tersebut telah memenuhi seluruh unsur dalam ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni perbuatan berupa pemerasan dan suap yang dilakukan oleh penyelenggara negara. "Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemberian uang kepada pegawai Kemendikbud tersebut memiliki motif tertentu, bukan sebatas pemberian THR semata sebagaimana disampaikan KPK," tuturnya. Dikatakannya, berdasarkan rilis yang disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto, sebenarnya sudah terang benderang menyebutkan Rektor UNJ Komarudin mempunyai inisiatif melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ. dia berinisiatif mengumpulkan uang THR kepada Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ agar nantinya bisa diserahkan ke pegawai Kemendikbud. "Pada bagian ini saja setidaknya sudah ada dua dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yakni praktik pemerasan dan suap," ungkapnya. Poin lainnya, polemik terkait tidak adanya unsur penyelenggara negara sebagaimana disampaikan KPK patut dinilai sebagai alasan yang terlalu mengada-ada. Sebab, Pasal 2 angka 7 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sudah menyatakan bahwa pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Oleh karena itu, ia menyatakan dengan mengaitkan dua argumentasi di atas dengan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebenarnya KPK dapat menindaklanjuti kasus tersebut. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus ini dihentikan karena penyidik tidak menemukan indikasi korupsi. "Pidananya ini tidak sempurna dan tak masuk dalam pasal yang disangkakan," kata dia Yunus di kantornya, Kamis (9/7). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penghentian penyelidikan kasus dugaan pemberian THR yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin oleh Polda Metro Jaya merupakan kewenangan pihak kepolisian. KPK, menghargai upaya Polda Metro Jaya yang telah memeriksa sedikitnya 44 saksi dan dua ahli pidana selama penyelidikan berlangsung. "KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," ujarnya. Selama proses hukum berlangsung pun KPK juga telah melakukan supervisi dengan memfasilitasi sejumlah saksi dan ikut hadir dalam gelar perkara hasil penyelidikan tersebut. "KPK sebelumnya juga telah melakukan supervisi dengan antara lain fasilitasi saksi-saksi dan ikut pula pada gelar perkara terhadap hasil penyelidikan tersebut," ujarnya. Lantaran penyelidikan dihentikan, Polda Metro Jaya menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). (gw/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id