News . 11/07/2020, 13:03 WIB

Kepung Disnakertrans, Buruh Tolak PHK

Penulis : Admin
Editor : Admin

CIREBON - Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengepung Kantor Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Kamis (9/9). Aksi para buruh itu, terkait polemik pemutusan hubungan kerja ratusan karyawan PT TKR yang berlokasi di Kecamatan Plered.

Tuntutannya pun masih sama seperti aksi yang digelar beberapa hari lalu. Yakni menolak PHK sepihak, sekaligus meminta agar karyawan yang sudah di-PHK dipekerjakan kembali. Selain itu, menolak penutupan operasional PT TKR.

Hal tersebut disampaikan Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Moh Machbub SKom saat ditemui Radar usai melakukan audiensi dengan Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Kamis (9/7) siang. Dikatakannya, selain menyampaikan dua aspirasi tentang nasib ratusan karyawan PT TKR yang di-PHK, FSPMI sekaligus ingin mengklarifikasi informasi yang mengatakan, jika opsi PHK tersebut sudah diizinkan oleh Disnakertrans.

"Setelah saya tanyakan langsung, ternyata Disnakertrans tidak pernah mengeluarkan izin PHK itu. Ini semakin menguatkan tekad FSPMI untuk mencari keadilan bagi para buruh yang saat ini di-PHK oleh PT TKR," ujarnya seperti dikutip dari Radar Cirebon (Fajar Indonesia Network Grup).

Ditambahkannya, FSPMI selalu mengedepankan opsi untuk diskusi dan bermusyawarah. Aksi unjuk rasa, menurut Machbub, adalah pilihan terakhir untuk mencari keadilan. FSPMI sendiri sudah menawarkan beberapa opsi selain PHK kepada PT TKR. Dari mulai dirumahkan selama tiga bulan, enam bulan dan sembilan bulan dengan upah yang disesuaikan.

"Ini akan terus kita perjuangkan. Karena penutupan perusahaan ini kami nilai tidak sesuai peraturan yang berlaku. Kami minta Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Disnakertrans bisa mencari solusi terbaik untuk para karyawan yang saat ini di-PHK sepihak," imbuhnya.

Menurut Machbub, pihak PT TKR seharusnya mengikuti saran dari pemerintah, bahwa pihak perusahaan bisa mengambil opsi-opsi yang ada sebelum opsi PHK. Opsi-opsi tersebut dalam rangka efisiensi yang dilakukan di masa pandemi Covid-19.

"Kan ada opsi-opsi lain yang bisa diambil. Kenapa harus PHK yang merupakan jalan terakhir. Kami tidak melihat opsi-opsi lainnya ini diambil dan dilaksanakan. Tapi yang diambil langsung opsi PHK," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri kepada Radar menuturkan, pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada PT TKR untuk melakukan PHK. Pihak TKR hanya pernah mengirimkan bahwa perusahaannya akan tutup dan kewajibannya kepada para pekerja berupa pesangon dan komponen lainnya sudah diberikan.

"Kami tidak pernah memberikan izin untuk PHK. Karyawan PT TKR saja tidak masuk ke dalam data karyawan yang di-PHK karena dampak Covid-19," jelasnya.

Jika ditotal, menurut Erry, jumlah korban PHK karena dampak Covid-19 di Kabupaten Cirebon sampai dengan saat ini, sekitar 300 sampai 400 orang. Data tersebut, belum termasuk data dari PT TKR karena belum dilaporkan.

"Perkembangan saat ini kemudian muncul dinamika dari opsi PHK tersebut. Disnaker selalu memberikan masukan agar perusahaan tidak mengambil opsi PHK. PHK adalah opsi terakhir dimana kewajiban perusahaan harus dilaksanakan pada para karyawannya," katanya.

Opsi lainnya, sambung Erry, salah satunya adalah dengan merumahkan sementara karyawan, jika memang perusahaan sangat terdampak dengan Covid-19. Namun dengan tetap memberikan upah sesuai kesepakatan.

"Di Kabupaten Cirebon saat ini ada sekitar 800-an pekerja yang dirumahkan dari belasan perusahaan. Harapan kita, akan segera membaik seiring dengan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru di Kabupaten Cirebon," ungkapnya. (dri)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com