News . 11/07/2020, 03:40 WIB

Kasus Telkomsel Pintu Masuk Membuka Skandal Penjualan Data

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kebocoran data Denny Siregar, mungkin hanya sebagian contoh dari kasus yang mencuat. Diyakini ada banyak kebocoran data publik yang tidak ter-blow up lantaran enggan melaporkan atau takut. Meski demikian, ini menjadi pintu masuk agar Bareskrim Mabes Polri, khususnya tim cyber crime bisa membongkar kasus ini. Karena indikasinya, bisa mengarah pada skandal penjualan data.

 

”Kepada Telkomsel, ada baiknya juga bisa membantu Kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Bukan lips service. Bahaya sekali jika ini terus terjadi. Jangan-jangan masih banyak data lain diambil dan diumbar lantaran pasal tidak suka. Atau jangan jangan ini bentuk atau contok dari skandal penjualan data. Bahaya!” terang aktivis 98 Maruli Hendra Utama, kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Sabtu (11/7).

 

Ditambahkannya, Telkomsel tentu sangat memahami bahwa Cybercrime merupakan kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber itu sendiri. ”Yang menarik dari kasus Denny Siregar ini, pelakunya pekerja kontrak. Begitu longgarnya, ada apa ini?” terang Dosen Fisipol Universitas Lampung (UNILA) di Lampung itu.

 

Apa yang telah diungkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan menangkap FPH dan telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku ilegal akses data pelanggan Telkomsel, merupakan hal lumrah. Tetapi, publik berharap apakah hanya FPH pelakunya. Atau ada ”orang kuat” di belakang kasus ini.

 

”Enggak mungkin rasanya. Akses besar itu diberikan orang yang notabene pekerja dengan status outsourcing di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya. Tapi dari sini Polri menemukan petunjuk,” harapnya.

 

Di sisi lain, Polri sambung Maruli bisa mendalami apakah kasus ini berada pada level kejahatan abu-abu, atau masuk dalam Cybercrime yang sebenarnya sudah lama dilakukan untuk menyerang pemerintah.

 

”Ini bukan mustahi. Ada pihak di luar yang sama. Memanfaatkan data. Perlu dicatat, kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara berasal dari data diri, itu panduannya,” terang Maruli.

 

Jika ditarik lebih dalam lagi, besar kemungkinan ini merupakan bagian dari Cyber Espionage. Sebuah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com