News . 11/07/2020, 01:00 WIB

Evaluasi Lagi PPDP

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak ada keterlambatan dalam perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Syarat mutlak yang diberlakukan, anggota PPDP bebas dari gejala Covid-19. Meski demikian KPU harus mengevaluasi kesehatan lagi hasil rekrutmen. Ini menghindari kontaminasi wabah, yang saat ini terus menjalar.

”Insya Allah tidak terlabat. Ini sebagai jaminan bahwa petugas juga steril, dan memastikan penerapan protokol kesehatannya,” terang Ketua KPU Arief Budiman, Jumat (10/7).

Nah setelah direkrut dan dinyatakan lolos, langkah selanjutnya wajib menjalani pemeriksaan uji cepat, kalau memang tidak ada kondisi reaktif maka bisa langsung lanjut menjalankan tugasnya. ”Ya kalau uji cepat menunjukkan hasil reaktif maka KPU akan melanjutkan pemeriksaan dengan metode uji usap. Dan diganti jika positif,” terangnya.

Saat ini KPU sedang dalam melakukan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih, prosesnya sudah berjalan 80 persen tinggal proses pengecekan kesehatan seturut metode uji cepat. ”Sudah 80 persen ya. Kami pun meminta data di lapangan. Kalau soal jumlah TPS ya ada 300.000 lebih,”

Budiman pun meyakinkan bahwa pemutakhiran data pemilih akan dimulai tepat waktu yakni pada 15 Juli 2020 mendatang. ”Tadi sudah saya pastikan, mudah-mudahan tepat waktu dan proses perekrutan PPDP berjalan sesuai rencana,” tukasnya.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra menambahkan, tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Pilkada 2020 mulai 24 Juni-14 Juli. PPDP merupakan penyelenggara ad hoc dari unsur RT/RW atau masyarakat yang diusulkan panitia pemungutan suara (PPS) setempat untuk membantu pemutakhiran data pemilih.

PPDP akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Masa kerja PPDP akan dimulai pada 15 Juli-13 Agutus 2020, atau sesuai dengan tahapan coklit data. ”Sekarang ini PPS sudah mulai berkoordinasi dengan RT/RW,” kata dia.

PPS harus menginformasikan sejumlah persyaratan calon PPDP. Calon PPDP tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak yang disertai surat pernyataan, berusia 20 tahun-50 tahun maksimal, serta sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degeneratif yang dilengkapi surat pernyataan.

Nah, bagi KPU Kabupaten/Kota di wilayah kepulauan, pegunungan, atau wilayah lain yang memiliki kesulitan geografis, dapat menyesuaikan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan rekrutmen PPDP. ”Ya koordinasikan dulu dengan Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. Itu saja,” imbuhnya.

seluruh proses rekrutmen PPDP ini juga akan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Mulai dari penyerahan dokumen calon PPDP kepada PPS, pelaporan nama-nama calon PPDP kepada KPU Kabupaten/Kota, penyerahan Surat Keputusan (SK) PPDP oleh KPU Kabupaten/Kota, dan penyampaian pakta integritas.

KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan penetapan PPDP terpilih dalam situs resmi, media sosial, serta papan pengumuman di kantor masing-masing, kantor kecamatan, dan tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik.

Dalam kesempatan itu Ilham juga mengaku bahwa KPU sudah mengusulkan penambahan jumlah PPDP dalam permohonan tambahan anggaran Pilkada 2020. Penambahan jumlah PPDP terkait dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang berimbas pada jumlah TPS.

Perhitungannya, untuk satu tempat pemungutan suara (TPS) membutuhkan satu orang PPDP. Namun, ada penurunan jumlah pemilih maksimal yang datang ke satu TPS dari 800 orang menjadi 500 orang sebagai antisipasi penularan virus corona saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.

Jumlah TPS sekarang ini mencapai 304.927 TPS yang tersebar di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020, yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Jumlah TPS itu meningkat dari pemilu atau pilkada sebelumnya, yang berarti jumlah PPDP juga meningkat. ”Nanti sisanya untuk honor PPDP akan ditanggung APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara),” jelasnya.

Dalam bahan presentasi saat rapat gabungan 11 Juni lalu, KPU KPU mengusulkan usulan tambahan anggaran pilkada Rp 4,768 triliun. Sebesar Rp 574,687 miliar digunakan untuk biaya akibat perubahan TPS yang berimplikasi pada jumlah PPDP dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com