JAKARTA- Hanya dalam waktu 24 jam, Polri meringkus pelaku pembobol data pribadi Denny Siregar. Denny membuat laporan kepolisian pada Kamis 9 Juli, pelaku kemudian diringkus pada Jumat (10/7) malam. Ini artinya, hanya dalam sehari, kepolisian mengungkapkan kasus pembobol data pribadi Denny Siregar.
Pelaku berinisial FPH. Dia ternyata pegawai di Telkomsel. FPH diduga telah mengambil data secara ilegal terhadap data pelanggan operator Telkomsel. FPH disebut bekerja sebagai karyawan outsourcing GraPARI di Rungkut, Surabaya. Dia diduga membobol data pribadi Denny Siregar dan kemudian diberikan ke akun Opposite6890 untuk disebar luaskan.
Respon cepat kepolisian terhadap laporan Denny Siregar dikomentari oleh Politikus Partai Gerindra, Habiburakhman. Ia menilai bahwa polisi menebang pilih dan memproses kasus. Dia pun membandingkan kasus peretasan akun WhatsApp (WA)yang dialami oleh aktivis Ravio Patra. Kasus peretasan WA ini, dilaporkan pada tanggal 27 April 2020.
"Pembobolan data pribadi Deny Siregar dilaporkan tanggal 8 Juli 2020. Terduga pelaku ditangkap tanggal 9 Juli 2020 (hanya satu hari). Peretasan akun WhatsApp Ravio Patra dilaporkan tanggal 27 April 2020, kapan pelakunya bisa ditangkap ? Apa yg membedakan dua kasus itu," ujar Habiburokhman melalui akun twitternya, Sabtu (11/7).
Ia pun meminta kepolisian aga menciptakan Equality Before The Law atau kesetaraan hukum. "Siapapaun yang melanggar hukum memang harus ditangkap. Tapi satu PR besar penyelenggara negara di bidang hukum adalah bagaimana mewujudkan Equality Before The Law." Cuitnya.
"Jangan yang berseberangan dengan penguasa cepat ditangkap, yang sebaliknya lamban diusut," pungkas dia.
Ravio Patra, aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik melaporkan dugaan peretasan akun pesan singkat atau WhatsApp pribadinya ke Polda Metro Jaya. Laporan tertuang dengan nomor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 27 April 2020. Laporan tersebut berisikan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang ITE.Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon juga angkat bicara. Ia menilai respon cepat Polri atas kasus yang dialami Denny Siregar seperti ketidak adilan hukum. “Ketidakadilan hukum hanya akan membuat institusi sulit mendapatkan trust (kepercayaan) dari masyarakat.” Ujar Fadli.
Dia menganggap kepolisian mengayomi hanya sesuai selera dan diskriminatif. “Mengayomi dan melindungi sesuai selera dan diskriminatif adalah pelanggaran konstitusi.” Katanya. (dal/fin).