WATAMPONE - Bea Cukai mengamankan rokok ilegal sebanyak 2,9 juta batang di Bone. Jika diuangkan, totalnya Rp2,9 miliar.
Pemesan rokok itu bernama Syarifuddin, beralamat di BTN Taman Sutra Ujung Baru, Wajo. Diamankan di Desa Passippo Kabupaten Bone setelah tim Intelijen Kanwil DJBC Sulbagsel mencurigai truk kontainer.
Tim gabungan lalu melakukan analisa dan pergerakan cepat. Pada Sabtu, 4 Juli pukul 03.00 wita, tim melakukan penindakan atas proses pembongkaran barang. Saat penindakan didapati isi kontainer berisi rokok ilegal.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJBC Sulbagsel, Disco Valuasy Harefa, mengatakan, kontainer ini diangkut dari Surabaya tujuan Makassar lalu ke Kabupaten Bone. "Datang pada 3 Juli. Tersangka sudah dititip di Polres Pelabuhan," katanya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Kamis, 9 Juli.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, pihak Bea Cukai juga sudah menyiapkan kawasan industri hasil tembakau di Kabupaten Soppeng, rencana akhir September tahun ini diresmikan.
"Keputusannya sudah disetujui, sekarang sudah dalam tahap sosialisasi bisnis," sambung Disco
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muh Kadarislam Kasim membenarkan bahwa pelaku tangkapan Bea Cukai sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan. "Tahanannya dititip di rutan polres sementara sebelum di bawa ke lapas," ucapnya. (gun/dir)